spot_img
spot_img

BPK Sumbar Temukan Rp89 Juta Kelebihan Pembayaran Uang Dinas di Biro Adpim

 

PADANG, ALINIANEWS.COM — Perjalanan dinas ke luar negeri seolah menghipnotis siapa saja, tak terkecuali pejabat di Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Perjalanan ramai-ramai mencapai 32 orang. Apa hasilnya? Sejauh ini belum ada laporan ke publik secara terbuka.

Diberi kesempatan melakukan perjalanan dinas dengan tujuan lima negara, yakni Arab Saudi, Belanda, China, Korea Selatan, dan Malaysia, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1,627 miliar

Iklan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat dalam laporan tahun 2024 menyebutkan, ada tujuh kegiatan yang dilakukan 32 orang dari Biro Adpim yang melakukan perjalanan tersebut. Tujuh kegiatan tersebut tidak dirinci, kecuali BPK menemukan perjalanan dinas tersebut melebih hari yang disetujui Kementerian Sekretariat Negara.

BPK menyebutkan, dalam dokumen persetujuan izin yang diberikan dengan tujuan Belanda adalah dua hari di luar waktu perjalanan selama tiga hari. Sementara pelaksanaan dinas dilakukan selama tujuh hari.

“Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat realisasi pembayaran uang  harian perjalanan dinas melebihi izin yang diberikan sebesar Rp60,179 juta,” demikian bunyi laporan BPK tersebut, sebagaimana dikutip Ketua DPW Badan Peneliti Independen KPNPA RI Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M.,

Selain itu, demikian dijelaskan Marlis, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya uang harian sebesar Rp28,923 juta. Kelebihan perhitungan tersebut dikarenakan terdapat pembayaran uang harian 100 persen pada hari perjalanan, yang seharusnya dibayarkan 40 persen dari tarif.

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Sebagaimana dikatakan Guru Besar Universitas Andalas Padang Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si kepada alinianews.com. masalah keuangan hasil temuam BPK Sumatera Barat tersebut harus diselesaikan (dikembalikan) dalam waktu 60 hai ke kas negara. Jika tidak, aparatur sipil negara (ASN)/pejabat yang melakukan perjalanan bisa dipidanakan.

arsinaldi2Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si.

“Pengembalian ke kas negara dalam tempo 60 hari sejak surat diterima yang bersangkutan. Jika tidak dikembalikan diproses pidana,” ungkap guru besar FISIP Unand tersebut.(NAL)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses