spot_img
spot_img

BPI KPNPA RI Sumbar Merespon Hak Publik untuk Tahu tentang Tenaga Ahli di DPRD Sumbar

Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat Marlis.

PADANG, ALINIANEWS.COM — Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (24/4) 2025) tengah menyoroti keberadaan tenaga ahli di DPRD Sumatera Barat, terkait banyaknya informasi dari kalangan masyarakat yang masuk ke DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat Marlis mengatakan hal itu kepada ALINIANEWS. COM, Jumat (25/4/2025) di Padang. “Kita lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran, ingin mencari tahu, supaya anggaran tenaga ahli di DPRD Sumbar bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, ” katanya.

Iklan

Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar mengajukan permintaan informasi ke Sekwan DPRD Sumbar terkait daftar nama tenaga ahli dan biodatanya. Tupoksi TA DPRD Sumbar, daftar hadir TA sejak di-SK-kan, SK Tenaga Ahli DPRD Sumbar dan informasi standar operasional prosedur TA DPRD Provinsi Sumbar.

Menurut Marlis, jika informasi yang diminta tidak diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu nanti akan berhadapan dalam sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sumbar.

“Informasi yang kami minta adalah informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan, sehingga Sekwan DPRD Sumbar tak keberatan memberikan semua informasi yang kami minta. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka BPI KPNPA RI Sumatera Barat akan menyengketakannya.

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Jadi, menurut Marlis, hak untuk tahu masyarakat tentang anggaran dan kinerja badan publik harus dipenuhi, karena dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian baru tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan antikorupsi.

“Ada tenggang waktu 14 hari untuk mendapatkan semua informasi yang kita minta. Jika tak dipenuhi dalam jangka waktu itu, maka akan disengketakan ke Komisi Informasi Sumatera Barat, ” jelas Marlis. (NAL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses