Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Marlis.
PADANG, ALINIANEWS.COM — Sejak sepekan terakhir, Dewan Pengurus Wilayah Badan Penelitian Independen KPNPA RI Sumatera Barat menyurati 50 Organisasi Perangkat Daerah/Dinas/Badan/Biro Setda Provinsi Sumatera Barat, dan lima rumah sakit umum daerah tentang pemakaian Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2025.
“Kita mendapat laporan pengaduan masyarakat tentang Dana Pokir anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, karena itu kita mengajukan permohonan informasi ke dinas/badan/biro Setdaprov/BUMD sebelum mempertanyakan lebih lanjut atau mungkin juga menyengketakan lebih lanjut,” kata Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Marlis.

Didampingi Sekretaris Yul A Sastra, Marlis menjelaskan, informasi yang diminta terkait nama kegiatan, jumlah anggaran, nama anggota DPRD yang menitipkan anggarannya, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, manfaat kegiatan yang diharapkan, dan rencana kegiatan saat ini.
Menurut Marlis, di era keterbukaan informasi saat ini seharusnya anggota DPRD memublikasikan kepada publik berapa dana Pokir yang dikelola dan diperuntukkan untuk apa dan ke mana. “Publik mempunyai hak untuk tahu dan mempertanyakan serinci mungkin. Baik program yang sedang jalan, program yang akan jalan, dan program yang sudah jalan, ” ungkapnya.
Karena itu, setelah dapat informasi, publik juga punyak hak untuk mencek dan ricek program yang dilakukan ke lapangan dan/atau ke anggota DPRD bersangkutan. “Jangan ada kebohongan kepada publik,” tandas Marlis. “Itulah tuntutan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan antikorupsi.” (NAL)




