PADANG, ALINIANEWS.COM – Agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tahun 2025 mencatat capaian mengejutkan. Jumlah badan publik berpredikat Informatif melonjak tajam menjadi 101 badan publik, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 29 badan publik.
Capaian tersebut terungkap dalam rapat pleno KI Sumbar, Rabu (22/10/2025), yang menetapkan tiga besar badan publik dari masing-masing kategori untuk melaju ke tahap visitasi lapangan. Rapat pleno dihadiri lengkap oleh seluruh komisioner KI Sumbar: Musfi Yendra, Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari.
Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa proses penilaian tahun ini berlangsung lebih ketat dan transparan dengan dukungan sistem digital berbasis aplikasi.

“Dari total 427 badan publik yang mengikuti Monev, ada 375 badan publik yang mendaftar akun di aplikasi e-Monev. Sebanyak 352 badan publik menyelesaikan penilaian kuesioner, dan 128 badan publik melanjutkan ke tahap presentasi,” ujar Mona dalam keterangan persnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, hasil penilaian panelis pada tahap presentasi menghasilkan 33 badan publik dari 11 kategori dengan nilai tertinggi yang akan menjalani tahap visitasi.
“Hasil penilaian sementara sampai ke tahap presentasi sudah ada 101 badan publik yang bakal dipastikan berpredikat Informatif tahun ini,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Perwakilan Sumatera Barat turut menyoroti hasil Monev tahun ini, khususnya terkait terpilihnya Sekretariat DPRD Sumbar sebagai salah satu badan publik berpredikat Informatif.
BPI KPNPA RI mempertanyakan dasar keterpilihan lembaga tersebut dalam hasil Monev Komisi Informasi, mengingat sebelumnya lembaga ini sempat terlibat sengketa informasi dengan DPRD Sumbar.
Untuk diketahui, BPI KPNPA RI Sumbar sebelumnya telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPRD Sumbar yang kemudian bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan DPRD Sumbar secara hukum wajib menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan oleh BPI KPNPA RI Sumbar.
Hingga kini permohonan informasi yang diajukan oleh BPI KPNPA RI Perwakilan Sumbar belum juga diindahkan oleh DPRD Sumbar sebagai pihak yang wajib untuk memberikan informasi yang dimohonkan, adapun informasi yang diminta:
Data dan realisasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan
Tuntutan:
- Dokumen tentang Rincian Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat TA. 2023 dan 2024.
- Dasar Hukum/Keputusan untuk penentuan alokasi Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta Jumlah Alokasi untuk per orang Anggota DPRD/Pimpinan.
- Dokumen Risalah Rapat Dengar Pendapat dan atau Rapat Hasil Pengumpulan Aspirasi melalui Reses dari masing-masing Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar untuk pengusulan dana pokir tersebut.
Ketua BPI KPNPA RI Perwakilan Sumatera Barat, Drs. Marlis, M.M, menyampaikan kekecewaannya atas hasil penetapan Komisi Informasi Sumbar yang menobatkan Sekretariat DPRD Sumbar sebagai salah satu badan publik berpredikat Informatif.
“Kami merasa kecewa dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KI Sumbar dalam menentukan OPD terbaik tahun ini. Apakah KI Sumbar sudah lupa terhadap keputusan yang pernah dikeluarkannya sendiri, termasuk putusan PTUN Padang yang hingga kini tidak dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Sumbar?” ujar Marlis.
Ia menegaskan, hal tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini diperjuangkan.
“Situasi ini jelas mengusik kepedulian kami sebagai pihak yang konsisten memperjuangkan keterbukaan informasi publik di Ranah Minang. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dengan menggugat keputusan KI Sumbar tersebut,” tegasnya.
Media Alinianews telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, S.IP., M.Si, guna meminta tanggapan terkait pernyataan BPI KPNPA RI Sumbar serta penetapan Sekretariat DPRD Sumbar sebagai badan publik berpredikat Informatif.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Musfi Yendra belum memberikan respons. Tim redaksi akan tetap menunggu dan memuat keterangan dari yang bersangkutan begitu diperoleh. (*/Red)


 
                                    

