spot_img
spot_img

BPI KPNPA RI Nilai Keberatan Pemprov Sumbar ke PTUN Cacat Hukum

PADANG, ALINIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menyampaikan Kontra Memori Keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Langkah ini sebagai respons atas keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Putusan Komisi Informasi Sumbar No. 27/XI/KISB-PS_M-A/2024 tanggal 16 April 2025.

Dalam kontra memori yang bertanggal 13 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, MM, serta Wakil Sekretaris Drs. Daniel St. Makmur, SH, disebutkan bahwa keberatan Pemprov Sumbar tidak memiliki dasar hukum yang sah karena diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Keberatan Diajukan oleh Pejabat Tak Berwenang

Iklan

BPI KPNPA RI menilai bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yuzawardi Usama Putra, yang mengajukan keberatan dan mewakili Pemprov Sumbar, tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara a quo seyogyanya yang berwenang adalah Gubernur sebagai Kepala Daerah. Bahkan Sekretaris Daerah definitif pun tidak memiliki kewenangan, kecuali dengan surat kuasa khusus dari Gubernur,” tulis BPI dalam dokumen tersebut.

Disebutkan pula, keberatan yang diajukan tanpa sepengetahuan dan kuasa langsung dari Gubernur patut dinyatakan sebagai tindakan yang melebihi kewenangan (ultra vires).

Sengketa Informasi Bukan Lagi Kewenangan PPID

BACA JUGA  Dugaan Pungli Mengemuka, BPI Usulkan Pengelolaan Samsat Dialihkan ke Kab/Kota dan Upah Pungut Pejabat Dihapus

BPI KPNPA RI juga menegaskan bahwa karena perkara ini sudah masuk dalam ranah sengketa informasi publik, maka kewenangan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah tidak relevan lagi. Dalam regulasi yang berlaku, PPID dan atasannya hanya berwenang sampai pada tahap penyampaian informasi dan keberatan administratif, bukan dalam tahapan hukum di PTUN.

Hal ini merujuk pada Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

Alasan Keberatan Tidak Jelas dan Tidak Sesuai Hukum

Secara substansi, BPI menyebut bahwa alasan keberatan yang diajukan Pemprov Sumbar kabur dan tidak jelas. Tidak satu pun alasan menyebut bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan. Pemprov hanya menyatakan bahwa mereka tidak menguasai informasi yang diminta.

“Alasan tersebut patut dicurigai sebagai bentuk ketidaksiapan untuk transparan dan akuntabel terhadap informasi publik, padahal informasi tersebut terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” malansir dari dokument.

BPI juga menyatakan bahwa Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk memerintahkan seluruh OPD mengumpulkan dan menyediakan informasi yang diminta publik. Maka alasan “tidak menguasai informasi” dianggap tidak berdasar hukum.

Putusan Mediasi Tidak Relevan Dijadikan Alat Bukti

Dalam dokumen keberatan, Pemprov Sumbar mengutip hasil mediasi sebelumnya. Namun, BPI menegaskan bahwa mediasi telah dinyatakan gagal, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi.

BACA JUGA  Dugaan Pungli Mengemuka, BPI Usulkan Pengelolaan Samsat Dialihkan ke Kab/Kota dan Upah Pungut Pejabat Dihapus

Mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021, BPI menyatakan bahwa seluruh hal yang terungkap dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam ajudikasi maupun persidangan di pengadilan.

Tuntutan BPI KPNPA RI Sumatera Barat

Dalam bagian petitum, BPI KPNPA RI Sumbar meminta kepada Majelis Hakim PTUN Padang yang memeriksa perkara a quo untuk:

  1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemprov Sumbar.
  2. Menyatakan bahwa informasi yang dimintakan adalah informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
  3. Menghukum Pemprov Sumbar untuk membayar biaya perkara.

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, BPI meminta agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses