spot_img
spot_img

Bos Sritex Kembali Diperiksa, Kredit Macet Capai Rp3,5 Triliun

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan tim saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2025)(Shela Octavia)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah dan bank daerah kepada perusahaannya.

Pantauan di lapangan menunjukkan Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.20 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya. Mengenakan batik cokelat, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Iklan

“Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya,” ujar Iwan.

Kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, menyebut Iwan membawa sejumlah dokumen tambahan yang sebelumnya diminta oleh penyidik, termasuk akta-akta perusahaan dan data mantan pegawai yang pernah bekerja di bawah kepemimpinan Iwan.

“Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari,” jelas Calvin sambil menenteng tas kecil, sementara staf lain membawa tas jinjing berwarna hitam berisi dokumen.

Ini merupakan kali ketiga Iwan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, ia telah hadir untuk memberikan keterangan pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025.

BACA JUGA  Malaysia Sebut Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022,
  • Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan
  • Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit senilai Rp692 miliar yang berasal dari Bank DKI dan Bank BJB. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun oleh Sritex justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” tegas Qohar.

Berdasarkan data penyidikan, nilai kredit macet yang melibatkan PT Sritex sebenarnya jauh lebih besar. Penyidik menduga total kerugian negara bisa mencapai Rp3,58 triliun, hasil dari serangkaian pemberian kredit dari berbagai bank lain yang saat ini masih ditelusuri dasar dan mekanismenya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejagung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto agar tidak bepergian ke luar negeri, demi memperlancar proses hukum.

Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, dan hingga kini belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada perbankan.

Kasus ini menyeret kembali nama besar perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan nasional ke dalam sorotan tajam publik. Penyidikan terus bergulir untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemberian kredit tanpa basis kelayakan tersebut.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

“Mohon doanya semuanya semoga lancar semuanya,” kata Iwan singkat sebelum masuk ke ruang penyidik. (CNN/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses