Plang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG. (DOK. Humas Polda Metro Jaya)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Perebutan lahan terjadi antara BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) dengan GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Perebutan lahan sudah terjadi sejak 2023, lahan telah berubah menjadi pasar malam hingga kontes burung. BMKG kemudian mengambil sikap dengan melaporkan perebutan lahan itu kepada Polda Metro Jaya.
Ketua DPR RI, Puan maharani ketika diminta tanggapannya soal perebutan lahan yang tengah terjadi antar BMKG dan GRIB, menyampaikan bahwa ormas yang menganggu ketertiban umum dan kondusifitas dari masyarakat maka pemerintah harus mengevaluasi kembali untuk menindak tegas ormas-ormas tersebut.
“Terkait ormas kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi kemudian meresahkan masyarakat,” kata Puan di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025). Puan ditanya responsnya terkait ormas yang menduduki lahan BMKG di Tangsel.

Diketahui perebutan lahan seluas seluas 127.780 meter persegi tersebut terjadi antara BMKG dengan GRIB Jaya. GRIB melalui kuasa hukum yang menanggani kasus tersebut menyatakan apa yang dilakukan oleh organisasi adalah bentuk pembelaan kepada ahli waris dan masyarakat yang sebelumnya telah menempati lahan.

Puan juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas. Ia menegaskan bahwa jangan sampai negara kalah melawan aksi premanisme. “Kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” tegas Ketua DPP PDIP itu.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan bahwa bentrokan antara GRIB Jaya dan BMKG telah terjadi sejak dua tahun lalu yang tengah ditangani oleh timnya.
“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025.
Wilson mengklaim, akar sengketa tanah tersebut sudah bermula dari 1992. Namun,tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar. “Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujar dia.
Pernyataan BMKG
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan,” kata Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia mengatakan, sengketa lahan tersebut memang sudah berlangsung lama. Bahkan, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu sudah bertahun-tahun. “Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” ujarnya.
Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.

Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah anggota ormas terkait.
Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
Bahkan, ormas tersebut mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan disewakan kepada pihak ketiga dan telah didirikan bangunan di atasnya.

Momen bangunan GRIB Jaya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dibongkar dengan menggunakan eskavator.
Tindakan Aparat Keamanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Antara, polisi telah menangkap 17 orang yang diguga terlibat pada perebutan lahan tersebut. Belasan orang itu juga terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.
“Tujuh belas orang, 11 di antaranya adalah dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan seusai operasi di lokasi, Tangerang, Sabtu, (24/5).
Saat pengamanan lokasi sengketa tanah, menurut Ade Ary, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam hingga karcis pakir yang digunakan oleh anggota ormas untuk memperoleh keuntungan dari penyewaan lahan.
“Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y,” katanya.
Grib juga menggunakan lahan untuk beberapa kegiatan yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hal itu disampaikan oleh Ade Ary syam indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. “Ada beberapa event juga, seperti pasar malam dan lain sebagainya disitu. Iya, kicau burung juga,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, belum mengetahui jumlah keuntungan selama penguasaan lahan tersebut. Hal itu masih didalami oleh pihaknya.
“Iya nanti akan dilakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan ya,” ujar dia.
Polda Metro Jaya juga membongkar bangunan yang diduga didirikan ormas GRIB Jaya di lahan tersebut. “Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini, menurutnya, sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.
“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” ujar Kombes Ade.

Polda Metro Jaya membongkar bangunan milik GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (Antara/Azmi)
Tanggapan Pegusaha Lokal
Beberapa pedagang yang berjualan di Pondok Betung Tangerang Selatan, merasa terkejut saat tahu tempat yang selama ini mereka gunakan untuk berjualan merupakan lahan yang diklaim sebagai milik BMKG. Selama ini pedagang telah menyewa tanah tersebut untuk berjualan melalui perantara orang yang mengaku sebagai bagian dari ormas GRIB Jaya.
Salah satu pedagang yang menyewa tempat adalah Darmaji, pemilik warung makanan. Ia mulai membuka usaha di lokasi tersebut sejak Januari 2025.
“Tadinya ditawari sama Pak RT, ada lapak di sini. Enggak ada iuran, cuma sewa bulanan,” kata Darmaji saat ditemui Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, di lokasi, pada Sabtu (25/05), sebagaimana dilaporkan Kompas.com
Darmaji mengaku telah rutin membayar uang sewa tempat setiap bulan. Belakangan Darmaji mengetahui bahwa uang sewa yang dibayarkannya ditransfer ke seseorang yang disebut sebagai Ketua GRIB DPC Tangsel.
“Saya sudah transfer Januari, Februari, Maret, April, dan Mei, masing-masing Rp3,5 juta per bulan,” ucapnya.
Menurut Darmaji, biaya sewa itu mencakup uang keamanan dan listrik.
Untuk membuka lapaknya, ia bahkan telah mengeluarkan dana hingga Rp70 juta untuk pengecoran, pemasangan atap, dan lantai.
“Ini atap sama lantai semuanya sudah habis Rp 70 juta. Saya baru tahu ini punya BMKG pas polisi datang, makanya saya bingung,” ujarnya. (CNN/BBC/CHL)




