spot_img
spot_img

“Bisikan Maut” di Balik Kursi Sekda Payakumbuh: Dari Bayang-bayang PDAM hingga Api Blok Barat

PAYAKUMBUH, ALINIANEWS.COM — Suara keresahan makin nyaring terdengar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kota Payakumbuh. Mereka mengaku gerah dan muak dengan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, yang disebut-sebut tetap kokoh di posisinya sejak 2017, meski kepemimpinan kota telah berganti.

Kini, di bawah pemerintahan pasangan Wali Kota Dr. dr. Zulmaeta, Sp.OG dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman, bayang-bayang sosok yang dikenal dengan inisial RA itu disebut-sebut makin kuat.

“Sosok ini justru jadi pembisik maut bagi Wali Kota. Padahal, secara pemerintahan, sepertinya beliau tidak begitu paham arah kebijakan publik,” ungkap salah satu sumber internal Pemko Payakumbuh yang enggan disebut namanya, baru-baru ini.

Iklan

Sumber tersebut menyebut, RA sebenarnya sempat menjadi target pertama yang akan disingkirkan pasca dilantiknya pasangan Zulmaeta–Elzadaswarman (Zuzema). Namun rencana itu kandas.

“Awalnya dia sudah masuk radar untuk diganti, tapi entah bagaimana, semua buyar. Sekarang justru terlihat Wali Kota sendiri sering uring-uringan karena pengaruh kuatnya,” kata sumber tersebut.

Jejak Lama dan Api Blok Barat

Nama RA bukan baru kali ini mencuat. Ketika mendampingi Wali Kota sebelumnya, Riza Falepi, ia disebut getol mendorong revitalisasi Blok Barat menjadi kawasan pertokoan modern. Namun, proyek itu gagal lantaran mendapat penolakan keras dari Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3).

Kini, isu lama itu kembali bergaung setelah kebakaran besar melanda Pusat Pertokoan Blok Barat pada 26 Agustus 2025. Hasil penyelidikan kepolisian menyebut sumber api berasal dari nyala api terbuka (open flame). Namun, di tengah penelusuran tersebut, muncul bisikan lain dugaan adanya skenario tersembunyi di balik peristiwa itu.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Perketat Efisiensi, Lampu Gedung Sate Kini Padam Lebih Cepat

“Disebut-sebut, kebakaran ini merupakan skenario yang berawal dari pembisik wali kota itu sendiri,” ujar seorang sumber yang terlibat dalam investigasi internal Pemko.

“Sultan” di PDAM Tirta Sago

Selain di Pemko, pengaruh RA juga merambah ke Perumda Air Minum Tirta Sago. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM dua periode berturut-turut: 2020–2024 dan 2024–2028.

Posisi ganda ini menimbulkan tanya besar: apakah seorang Sekda boleh merangkap jabatan sebagai Dewas PDAM, sekaligus menikmati dua sumber penghasilan?

Berdasarkan data internal PDAM per September 2025, honor Ketua Dewas mencapai Rp 12.539.919 per bulan, dengan pendapatan bersih setelah pajak sebesar Rp 11.912.923. Angka ini belum termasuk gaji Sekda Kota Payakumbuh yang ia terima setiap bulan.

“Sudah double salary sejak 2020. Belum lagi fasilitas-fasilitas mewah yang ikut dinikmati,” ungkap salah seorang pegawai PDAM.

Fasilitas yang dimaksud antara lain tiga unit motor Honda PCX, empat laptop seri terbaru, serta biaya BBM bulanan yang dibebankan kepada perusahaan.

“Kendaraan itu hanya dipakai dari rumah ke kantor. Terlihat buang-buang anggaran. Dewas seharusnya jadi pengawas, bukan menikmati fasilitas seperti direksi,” tambah sumber tersebut.

Tak hanya soal fasilitas, muncul pula dugaan adanya permainan dalam pengadaan kendaraan bermotor.

“Apakah ada indikasi mencari keuntungan dari pihak dealer? Bisa saja ada fee yang mengalir,” kata sumber itu curiga.

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN Siap Beroperasi

Bisikan yang Ganti Direktur

Di pertengahan 2025, “bisikan maut” RA kembali ramai diperbincangkan. Konon, berkat pengaruhnya, jabatan Direktur PDAM lama tidak diperpanjang. Sejak saat itu, posisi tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama hampir empat bulan.

Padahal, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum telah mengatur jelas mekanisme dan komposisi Dewan Pengawas. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa anggota Dewas boleh berasal dari unsur pemerintah daerah, tetapi tidak dari pejabat yang bertugas memberikan pelayanan publik.

Pertanyaannya: apakah Sekda tidak termasuk pejabat yang menjalankan pelayanan publik?

Selain itu, Permendagri yang sama juga menegaskan perlunya Peraturan Daerah (Perda) turunan untuk dasar hukum seleksi direksi PDAM. Namun, di Payakumbuh, Perda tersebut hingga kini belum ada.

“Legalitas panitia seleksi dipertanyakan. Permendagri baru sudah membatalkan aturan lama, jadi dasar hukumnya kabur,” ujar seorang sumber hukum Pemko.

RA kini disebut-sebut bukan hanya sekadar pejabat birokrasi, melainkan figur berpengaruh di lingkaran kekuasaan Payakumbuh. Namun di sisi lain, sikap dominan dan aroma rangkap jabatan yang mengiringinya mulai menimbulkan resistensi baik di tubuh ASN, PDAM, maupun masyarakat luas.

“Sudah terlalu lama dia di situ. Orang-orang sudah muak. Pemerintahan ini butuh penyegaran, bukan bayang-bayang yang terus menekan dari belakang,” tutur seorang pejabat eselon menutup pembicaraan. (SUMBER BERITA auditpos.com)

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN Siap Beroperasi
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses