JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan BPIH tahun 2025. Meski demikian, penurunan tersebut dinilai belum cukup signifikan oleh Komisi VIII DPR RI, yang menilai masih ada ruang efisiensi lebih besar dalam struktur biaya haji.
Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365, dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54.924.000 dan nilai manfaat Rp 33.485.365,” ujar Dahnil.

Dari total biaya itu, sekitar 62 persen ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38 persen ditutup dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana haji. Dahnil menegaskan, seluruh perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan haji berjalan baik dengan biaya yang wajar.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tuturnya.
Ia merinci, Bipih yang dibebankan kepada jemaah mencakup biaya penerbangan pulang-pergi sebesar Rp 33,1 juta, akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, serta biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta.
Dahnil menambahkan, besaran biaya hidup tahun depan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal Arab Saudi (SAR), yang dibayarkan dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar,” katanya. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal, sesuai dengan asumsi dasar APBN 2026.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai penurunan sebesar Rp 1 juta per jemaah belum mencerminkan langkah efisiensi yang nyata. Ia menilai masih ada pos anggaran yang bisa ditekan lebih jauh.
“Ini turunnya baru Rp 1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp 5 triliun dari Rp 17 triliun,” sindir Marwan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang lebih efisien, total biaya haji 2026 bisa ditekan hingga Rp 6 triliun. Ia juga menyoroti bahwa usulan biaya dari Kementerian Haji dan Umrah belum menunjukkan perbedaan signifikan dari skema lama yang digunakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
“Tentu sebagai kementerian baru harus punya terobosan yang baru dibanding Dirjen PHU yang lalu,” kata politikus PKB itu. “Dua-dua ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya artinya sama saja. Berarti berpotensi akan ada bancakan lagi nih,” tambahnya dengan nada kritis.
Menanggapi hal itu, Dahnil menyebut pembahasan BPIH 2026 masih akan dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025). Pemerintah bersama DPR akan mencari peluang penurunan lebih lanjut tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada jemaah.
“Akan dilanjutkan raker lagi jam 10.00, masih terkait dengan BPIH. Amanah presiden jelas, ongkos haji harus turun, dan DPR sebagian besar bersepakat untuk menyisir satu per satu komponen biaya yang bisa diturunkan,” ujarnya.
Menurut Dahnil, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menekan biaya haji meski menghadapi tantangan akibat kenaikan nilai tukar dolar.
“Secara ekonomis harusnya naik karena acuan dolar juga naik. Namun, kita sedang berusaha menghitung komponen per komponen mana yang bisa diefisiensikan supaya totalnya bisa kita turunkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu pos yang sedang dinegosiasikan untuk efisiensi adalah layanan umum oleh penyedia (syarikah) di Arab Saudi. “Sebenarnya layanan umum sudah mulai kita negosiasikan, kemungkinan bisa turun. Itu salah satu contoh,” jelasnya.
Dahnil menegaskan, arahan Presiden jelas: penurunan biaya tidak boleh mengurangi kualitas layanan.
“Perintah Presiden adalah penurunan itu tidak boleh diikuti dengan penurunan kualitas. Karena itu, kami fokus memastikan komponen biaya mana yang terjadi inefisiensi. Pos-pos mana yang punya potensi inefisiensi, itu yang harus kita turunkan,” pungkasnya. (*/Rel)




