JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa data terkait simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang belakangan menjadi sorotan publik bersumber dari laporan resmi seluruh kantor bank kepada otoritas moneter tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa seluruh data diperoleh dari laporan bulanan yang disampaikan oleh bank-bank pelapor berdasarkan posisi akhir bulan. “Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, setelah diterima, data tersebut diverifikasi sebelum diolah dan dipublikasikan secara agregat melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi Bank Indonesia. Langkah itu, kata Ramdan, merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan transparansi informasi publik.

Pernyataan BI ini muncul di tengah polemik mengenai perbedaan data antara BI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jumlah dana pemda yang mengendap di perbankan.
Menurut data BI per 30 September 2025, total dana daerah yang tersimpan di bank mencapai Rp233,97 triliun, terdiri atas giro Rp178,14 triliun, simpanan Rp48,40 triliun, dan tabungan Rp7,43 triliun. Namun, data tersebut berbeda dengan hasil pendataan dari 546 pemda yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Hingga 17 Oktober 2025, Kemendagri mencatat dana pemda di rekening kas daerah hanya mencapai Rp215 triliun, terdiri atas Rp64,95 triliun milik pemerintah provinsi, Rp119,92 triliun milik kabupaten, dan Rp30,13 triliun milik pemerintah kota.
“Jadi ada sedikit perbedaan antara data BI yang Rp233 triliun dengan data rekening Pemda yang totalnya Rp215 triliun, selisih sekitar Rp18 triliun,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Tito juga mengungkapkan, dalam data BI sebelumnya, simpanan pemerintah kabupaten menjadi yang terbesar yakni Rp134,2 triliun, diikuti simpanan pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun. Namun, menurut Tito, beberapa angka di dalamnya tampak janggal.
“Misalnya data simpanan Pemkot Banjar Baru tercatat Rp5,1 triliun, sementara pendapatannya tidak mencapai Rp5 triliun,” ujarnya. Karena itu, Kemendagri melakukan pengecekan langsung ke rekening kas daerah dan menemukan total simpanan yang lebih kecil dibanding data BI.
Menanggapi perbedaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar Kemendagri segera melakukan investigasi untuk memastikan ke mana selisih Rp18 triliun itu mengalir.
“Kalau BI itu datanya pasti sudah sistemik, dari seluruh bank di Indonesia. Kalau di Pemda kurang Rp18 triliun, mungkin ada yang kurang teliti. Jadi itu mesti diinvestigasi, ke mana selisih Rp18 triliun itu,” tegas Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menilai keberadaan dana mengendap di perbankan tidak selalu menjadi persoalan selama digunakan untuk mendorong perekonomian daerah. Ia hanya mengingatkan agar dana tersebut tidak ditarik ke pusat atau ditempatkan di bank-bank di Jakarta.
“Kasus seperti ini juga terjadi di tingkat pusat. Ada sekitar Rp230 triliun dana pemerintah yang ditempatkan di bank komersial dalam bentuk deposito,” ungkapnya. Kondisi itu, menurut Purbaya, sempat memunculkan tudingan publik soal potensi penyalahgunaan bunga deposito oleh oknum pejabat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menantang Purbaya untuk membuktikan tudingan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar sebesar Rp4,17 triliun mengendap di bank dalam bentuk deposito. “Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” tegas Dedi.
Polemik soal dana mengendap ini kian menarik karena menyangkut akuntabilitas fiskal daerah sekaligus transparansi pelaporan keuangan antarinstansi pemerintah. (*/Rel)




