JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditempuh guna memperkuat transparansi serta mendorong kontrol publik terhadap kualitas makanan yang dibagikan.
“Perintah kami yang kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Menurut Sony, keterbukaan harga dan nilai gizi menjadi mekanisme pengawasan agar mitra penyedia makanan tidak menurunkan mutu bahan pangan. Seluruh komponen bahan yang digunakan, kata dia, harus ditulis sesuai harga riil di pasaran.

Ia menegaskan biaya operasional tidak boleh dimasukkan ke dalam harga bahan makanan karena dukungan operasional rata-rata sebesar Rp 3.000 per porsi telah dialokasikan secara terpisah.
Dengan sistem pelabelan terbuka, apabila terjadi penurunan kualitas bahan sementara harga yang dicantumkan tetap sama, kondisi tersebut akan mudah terdeteksi. Transparansi ini diharapkan memunculkan rasa tanggung jawab dan mencegah niat kecurangan.
“Tentu bertahap (penerapannya). Baru tiga hari yang lalu baru saya perintahkan (ke SPPG). Ini adalah untuk meningkatkan kualitas. Jadi setidak-tidaknya bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat kemudian akan mengontrol. Telur harganya berapa, pisang harganya berapa, itu harus dituliskan, harus dilabel,” ujar Sony.
Sorotan terhadap transparansi harga MBG sebelumnya juga muncul dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia meminta agar paket MBG selama Ramadhan mencantumkan harga menu setelah muncul kritik publik terhadap pembagian makanan kering saat bulan puasa.
“Ada yang protes sepertinya untuk materinya kurang pas,” ujar Sultan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan perlunya kejelasan harga agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat. “Jadi, kita ajukan syarat ya, tidak sekedar anggapannya itu ini harganya tidak Rp 10.000 jadi harapannya itu menunya diperbaiki, tapi juga ada harganya,” sambungnya.
Sultan mengungkapkan telah meminta Sekda DIY memanggil penanggung jawab MBG untuk membahas pencantuman harga tersebut. “Mereka setuju untuk itu. Dan, juga misalnya dikasih pisang harganya berapa supaya clear, itu kesimpulannya sehingga jangan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang bagi semua pihak enggak nyaman itu saja,” pungkasnya.
Di sisi lain, mitra penyedia makanan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menepis tudingan bahwa mereka memperoleh berbagai kemudahan dari negara atau melakukan praktik yang merugikan.
Ketua Umum Gapembi Alven Stony menegaskan investasi pembangunan dapur dan infrastruktur SPPG berasal dari mitra, bukan dari APBN. Negara, menurutnya, hanya memberikan insentif, sementara risiko usaha tetap menjadi tanggung jawab mitra.
“SPPG itu dibangun dengan investasi UMKM. Kebanyakan kami adalah dari UMKM. Jadi mohon masyarakat juga memahami bahwa kondisi kami sebagai mitra BGN itu melakukan investasi terlebih dahulu, bukan dari APBN, mulai dari pengadaan tanah, infrastruktur bangunan, peralatan, IPAL, dan segala macam,” kata Alven.
Ia menyebut para mitra juga menginginkan zero accident agar operasional berjalan lancar dan investasi tetap terjaga. Koordinasi dengan BGN disebut berlangsung intensif, termasuk mendorong inovasi menu ketika terjadi kenaikan atau kelangkaan bahan pangan tanpa mengurangi nilai gizi.
Alven menambahkan, penetapan harga tidak dapat dilakukan sepihak karena operasional dapur berada dalam pengawasan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas akuntansi. Penentuan biaya mengacu pada biaya riil serta standar kualitas yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada praktik penggelembungan harga maupun penurunan mutu oleh mitra SPPG yang menjadi anggota Gapembi. Perbedaan persepsi yang muncul di masyarakat, menurutnya, kemungkinan disebabkan informasi yang belum tersampaikan secara utuh.
Dengan kebijakan pelabelan harga dan kandungan gizi ini, BGN berharap kualitas makanan dalam program MBG tetap terjaga dan kepercayaan publik semakin kuat melalui sistem yang terbuka dan terukur. (*/Rel)




