spot_img
spot_img

BGN Tetapkan Aturan Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan baru tersebut, setiap SPPG yang baru beroperasi ditetapkan maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan pengaturan kapasitas ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan standar pengelolaan gizi terpenuhi secara lebih optimal.

“Kalau selama ini SPPG melayani 3-4 ribu, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500. Di mana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujar Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025), dikutip dari Antaranews.

Iklan

Meski demikian, SPPG yang telah memiliki sumber daya memadai, termasuk juru masak terampil, dapat melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menegaskan bahwa aturan baru ini tidak boleh menyebabkan adanya pengurangan peserta MBG.

“Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena Juknis baru ini,” tegasnya.

Perketat Standar Kebersihan dan Keamanan Pangan

Dadan memaparkan bahwa juknis terbaru juga menekankan perbaikan tata kelola, khususnya terkait higienitas dan keamanan pangan. Setiap SPPG kini diwajibkan menerapkan sejumlah prosedur standar, antara lain:

  • Penggunaan rapid test untuk mencegah potensi keracunan makanan.

  • Kewajiban menggunakan food tray dan alat masak yang disterilisasi.

  • Penggunaan air bersertifikat atau sistem filter untuk memastikan kebersihan air dalam proses memasak dan mencuci peralatan makan.

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

“Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air,” ujar Dadan.

Selain itu, seluruh SPPG harus menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi penjamah makanan secara berkala. Pelatihan tersebut memastikan petugas memahami prinsip higienitas, sanitasi, serta keamanan pangan.

Dadan juga meminta agar setiap SPPG segera mempercepat pemenuhan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal.

Dalam kesempatan itu, Dadan memaparkan bahwa hingga 11 November 2025, program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.

BGN juga telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 43,4 triliun, atau 61,23 persen dari total pagu tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun.

Dengan adanya juknis terbaru ini, BGN berharap kualitas pelayanan MBG semakin merata dan terstandarisasi, seiring meluasnya jangkauan program di seluruh daerah. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses