JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Ramadan, libur Idulfitri, dan cuti bersama 1447 Hijriah. Dalam kebijakan tersebut, distribusi MBG pada masa libur Lebaran dilakukan melalui skema paket bundling guna memastikan kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M serta libur Tahun Baru Imlek.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pada periode 18 hingga 24 Maret 2026, MBG tidak disalurkan secara harian. Sebagai penggantinya, pendistribusian dilakukan lebih awal dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dibundel untuk beberapa hari.

“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” kata Dadan dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Dadan, paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus kepada penerima manfaat. Namun, ia menegaskan bahwa daya tahan makanan tersebut dibatasi maksimal tiga hari.
“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujarnya.
Sebelumnya, BGN memastikan layanan program pemenuhan gizi nasional tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Idulfitri, serta Tahun Baru Imlek, dengan penyesuaian mekanisme distribusi dan bentuk makanan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan MBG selama Ramadan dan masa libur tetap dilaksanakan dengan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, dan akuntabilitas.
“Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama Idulfitri 1447 H/2026 dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” bunyi ketentuan dalam surat edaran itu.
Penyesuaian mekanisme layanan MBG berlaku sejak 14 Februari hingga 24 Maret 2026. Pada periode tertentu, pendistribusian dihentikan sementara, seperti pada 16–17 Februari 2026 saat libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta pada awal Ramadan 18–22 Februari 2026. Distribusi MBG kembali berjalan normal mulai 23 Februari 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kelompok rentan tetap mendapatkan pelayanan penuh. Ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan tetap menerima menu MBG siap santap secara rutin selama Ramadan dan libur Lebaran, antara lain melalui posyandu atau titik distribusi yang disepakati.
Sementara itu, bagi peserta didik dan penerima manfaat di wilayah dengan mayoritas menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Makanan tersebut bukan produk ultra-proses pabrikan dan harus memenuhi standar keamanan pangan serta kecukupan gizi.
Menu yang direkomendasikan antara lain telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma sebagai tambahan. BGN melarang penggunaan makanan yang cepat basi, terlalu pedas, atau berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
Selama masa libur, distribusi paket MBG dapat dilakukan melalui beberapa skema, seperti pengantaran ke sekolah, pengambilan terjadwal di SPPG, atau pengiriman ke titik serah seperti balai warga dan posyandu. Pengambilan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan, dengan jadwal antara pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB pada hari Senin dan Kamis.
BGN juga mengatur penggunaan dua kantong tote bag dengan warna berbeda bagi setiap penerima manfaat, yang ditukar setiap hari sebagai bagian dari sistem pengawasan dan kebersihan distribusi.
Meski distribusi harian dihentikan pada hari tertentu, fasilitas MBG tetap beroperasi untuk kegiatan lain, seperti pemeliharaan peralatan, pelatihan petugas, edukasi gizi, serta inovasi menu Ramadan. Petugas dan relawan SPPG yang bekerja selama libur dan cuti bersama tetap menjalankan tugas operasional dan berhak menerima kompensasi lembur hingga 200 persen dari insentif harian normal.
Dalam penutup surat edaran ditegaskan bahwa penyesuaian pelayanan MBG bersifat sementara. “Bahwa penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara (ad hoc) dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut. (*/Rel)




