JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi beredarnya informasi bohong terkait pembukaan seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 di lingkungan lembaganya. Informasi tersebut disebut beredar di sejumlah platform media sosial.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan bukan berasal dari saluran resmi BGN.
“Perlu kami luruskan, BGN tidak pernah mengeluarkan pengumuman pembukaan PPPK Tahap 3 sebagaimana yang beredar. Informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari kanal resmi kami,” ujar Rahman di Jakarta, dikutip dari siaran pers resmi BGN, Sabtu (28/2/2026).

BGN menjelaskan bahwa seluruh informasi resmi, termasuk terkait rekrutmen pegawai, hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi lembaga. Masyarakat pun diminta tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang mencatut nama BGN tanpa verifikasi.
Rahman juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan informasi rekrutmen palsu untuk kepentingan penipuan.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses seleksi resmi pemerintah tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan rekrutmen BGN, itu dipastikan bukan bagian dari proses resmi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan klarifikasi ini penting guna mencegah keresahan publik sekaligus menjaga kredibilitas institusi.
“Penyebaran informasi palsu dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama lembaga negara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali,” kata Hidayati.
BGN menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam setiap kebijakan, termasuk dalam proses rekrutmen pegawai. Apabila di kemudian hari terdapat pembukaan formasi PPPK atau jenis rekrutmen lainnya, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui situs web dan akun media sosial terverifikasi milik BGN.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan hoaks dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi, demi menciptakan ruang informasi publik yang sehat dan terpercaya.




