JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan warga dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu MBG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurut Dadan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Transparansi, kata dia, menjadi elemen penting untuk memastikan standar mutu program tetap terjaga.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” katanya.
Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan. Dadan juga menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” kata Dadan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya serta tetap berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program melalui cara-cara yang konstruktif dan transparan. (*/Rel)



