spot_img
spot_img

BGN TEGASKAN : SPPG WAJIB MEMILIKI SLHS DAN SERTIFIKASI HALAL

BGN TEGASKAN : SPPG WAJIB MEMILIKI SLHS DAN SERTIFIKASI HALAL

Jakarta, 8 Januari 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai dan wajib dilaksanakan secara penuh terhitung sejak 8 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Bapak Soni Sonjaya, dalam Rapat Arahan Nasional yang digelar secara daring melalui Zoom Nasional pada Kamis (8/1).

BGN menekankan bahwa tidak ada alasan apa pun untuk menghentikan atau menunda operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program strategis nasional ini adalah amanat negara untuk melindungi kelompok paling rentan dan memastikan pemenuhan gizi rakyat Indonesia sejak hari pertama tahun anggaran berjalan.

Iklan

> “MBG bukan program seremonial. Ini adalah tugas negara. SPPG wajib tetap beroperasi meskipun terdapat kendala teknis, termasuk persoalan administrasi dana. Negara hadir dan operasional tidak boleh berhenti,” tegas Soni Sonjaya, Waka BGN.

PRIORITAS NEGARA: KELOMPOK RENTAN HARUS DILINDUNGI

BGN menegaskan bahwa penerima manfaat MBG diprioritaskan bagi Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui, disusul peserta didik. Alasan sekolah belum aktif tidak dapat dijadikan dasar penghentian layanan MBG. Negara memastikan gizi tetap hadir di tengah masyarakat tanpa kompromi.

TEGURAN KERAS BAGI SPPG TIDAK OPERASIONAL

BGN menyatakan SPPG yang tidak beroperasi tanpa alasan sah akan dikenai teguran resmi. Perbaikan sarana seharusnya telah dilakukan pada masa libur 1–7 Januari 2026.

BACA JUGA  Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

Setiap kendala serius wajib dilaporkan kepada KSPG/KPPG dan BGN, bukan diputuskan sepihak di lapangan.

DANA OPERASIONAL TELAH DISEDIAKAN

Untuk menjamin kelancaran tahap awal, setiap SPPG menerima dana operasional sebesar Rp500 juta untuk periode 8–10 Januari dan 12–17 Januari 2026.

Dana ini hanya diperuntukkan bagi bahan baku, operasional, dan insentif, serta dilarang digunakan untuk membayar tunggakan tahun 2025.

Terkait tunggakan tahun sebelumnya, BGN memastikan pendataan dan kompilasi dilakukan secara nasional dan akan diselesaikan melalui mekanisme khusus TA 2026.

AKSELERASI PEMBAYARAN & AKUNTABILITAS

BGN mewajibkan pengajuan belanja dan approval dilakukan setiap hari, baik utk pembayaran bahan baku, operasional, maupun insentif Yayasan ( Mitra ).

KSPPG dilarang menunda persetujuan pembayaran kepada supplier serta insentif Yayasan, dan harus dibayarkan segera, tidak boleh ditumpuk.

WAJIB SLHS & SERTIFIKASI HALAL

BGN menegaskan setiap Mitra/SPPG wajib mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu minggu setelah operasional dimulai. Keterlambatan akan berujung surat suspend (penghentian sementara). Begitu juga dengan Sertifikasi halal yang Wajib dipenuhi oleh seluruh SPPG sebagat syarat teknis utk operasional.

TEGAS: LARANGAN BAHAN IMPOR

BGN melarang keras penggunaan susu impor dan buah impor dalam Program MBG.

SPPG wajib menggunakan bahan pangan lokal dan produk UMKM, sebagai bagian dari misi besar MBG untuk meningkatkan gizi sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

TRANSPARANSI PUBLIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, setiap SPPG wajib mempublikasikan kegiatan MBG melalui media sosial minimal Instagram, Facebook, dan TikTok. Konten wajib menampilkan proses persiapan, pengolahan, pemorsian, distribusi, hingga penerima manfaat.

Waktu unggah serentak nasional ditetapkan:

12.30 WIB

13.30 WITA

14.30 WIT

NEGARA HADIR, GIZI RAKYAT TIDAK BOLEH TERHENTI

BGN menegaskan kembali bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah simbol kehadiran negara, keberpihakan pada rakyat kecil, dan investasi masa depan bangsa. Seluruh jajaran pelaksana diminta patuh, disiplin, dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah besar ini.

“MBG adalah garis depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada kelalaian. Negara memerintah, dan kita wajib menjalankan,” pungkas Soni Sonjaya. (*/ Marlis – Ketua DPW HMD Gemas Prov. Sumbar )

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses