BGN TEGASKAN : SPPG WAJIB MEMILIKI SLHS DAN SERTIFIKASI HALAL
Jakarta, 8 Januari 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai dan wajib dilaksanakan secara penuh terhitung sejak 8 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Bapak Soni Sonjaya, dalam Rapat Arahan Nasional yang digelar secara daring melalui Zoom Nasional pada Kamis (8/1).
BGN menekankan bahwa tidak ada alasan apa pun untuk menghentikan atau menunda operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program strategis nasional ini adalah amanat negara untuk melindungi kelompok paling rentan dan memastikan pemenuhan gizi rakyat Indonesia sejak hari pertama tahun anggaran berjalan.

> “MBG bukan program seremonial. Ini adalah tugas negara. SPPG wajib tetap beroperasi meskipun terdapat kendala teknis, termasuk persoalan administrasi dana. Negara hadir dan operasional tidak boleh berhenti,” tegas Soni Sonjaya, Waka BGN.
PRIORITAS NEGARA: KELOMPOK RENTAN HARUS DILINDUNGI
BGN menegaskan bahwa penerima manfaat MBG diprioritaskan bagi Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui, disusul peserta didik. Alasan sekolah belum aktif tidak dapat dijadikan dasar penghentian layanan MBG. Negara memastikan gizi tetap hadir di tengah masyarakat tanpa kompromi.
TEGURAN KERAS BAGI SPPG TIDAK OPERASIONAL
BGN menyatakan SPPG yang tidak beroperasi tanpa alasan sah akan dikenai teguran resmi. Perbaikan sarana seharusnya telah dilakukan pada masa libur 1–7 Januari 2026.
Setiap kendala serius wajib dilaporkan kepada KSPG/KPPG dan BGN, bukan diputuskan sepihak di lapangan.
DANA OPERASIONAL TELAH DISEDIAKAN
Untuk menjamin kelancaran tahap awal, setiap SPPG menerima dana operasional sebesar Rp500 juta untuk periode 8–10 Januari dan 12–17 Januari 2026.
Dana ini hanya diperuntukkan bagi bahan baku, operasional, dan insentif, serta dilarang digunakan untuk membayar tunggakan tahun 2025.
Terkait tunggakan tahun sebelumnya, BGN memastikan pendataan dan kompilasi dilakukan secara nasional dan akan diselesaikan melalui mekanisme khusus TA 2026.
AKSELERASI PEMBAYARAN & AKUNTABILITAS
BGN mewajibkan pengajuan belanja dan approval dilakukan setiap hari, baik utk pembayaran bahan baku, operasional, maupun insentif Yayasan ( Mitra ).
KSPPG dilarang menunda persetujuan pembayaran kepada supplier serta insentif Yayasan, dan harus dibayarkan segera, tidak boleh ditumpuk.
WAJIB SLHS & SERTIFIKASI HALAL
BGN menegaskan setiap Mitra/SPPG wajib mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu minggu setelah operasional dimulai. Keterlambatan akan berujung surat suspend (penghentian sementara). Begitu juga dengan Sertifikasi halal yang Wajib dipenuhi oleh seluruh SPPG sebagat syarat teknis utk operasional.
TEGAS: LARANGAN BAHAN IMPOR
BGN melarang keras penggunaan susu impor dan buah impor dalam Program MBG.
SPPG wajib menggunakan bahan pangan lokal dan produk UMKM, sebagai bagian dari misi besar MBG untuk meningkatkan gizi sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.
TRANSPARANSI PUBLIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, setiap SPPG wajib mempublikasikan kegiatan MBG melalui media sosial minimal Instagram, Facebook, dan TikTok. Konten wajib menampilkan proses persiapan, pengolahan, pemorsian, distribusi, hingga penerima manfaat.
Waktu unggah serentak nasional ditetapkan:
12.30 WIB
13.30 WITA
14.30 WIT
NEGARA HADIR, GIZI RAKYAT TIDAK BOLEH TERHENTI
BGN menegaskan kembali bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah simbol kehadiran negara, keberpihakan pada rakyat kecil, dan investasi masa depan bangsa. Seluruh jajaran pelaksana diminta patuh, disiplin, dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah besar ini.
“MBG adalah garis depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada kelalaian. Negara memerintah, dan kita wajib menjalankan,” pungkas Soni Sonjaya. (*/ Marlis – Ketua DPW HMD Gemas Prov. Sumbar )




