BGN Tegaskan Kepala SPPG Garda Terdepan MBG: Wajib Patuh Aturan, Dilarang Cawe-cawe Pengadaan
Jakarta, 22 Januari 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan garda terdepan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala SPPG memegang peran kunci dalam memastikan layanan gizi berjalan aman, berkualitas, tepat sasaran, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan operasional harian—mulai dari produksi hingga distribusi makanan—berjalan sesuai standar BGN dan dievaluasi secara rutin setiap minggu. Kepala SPPG juga menjalankan fungsi sebagai approver atas pengajuan transaksi virtual account (VA) yang diajukan perwakilan yayasan, dengan batas waktu maksimal 24 jam sejak pengajuan dilakukan.

BGN menekankan bahwa pengendalian mutu merupakan kewajiban utama. Kepala SPPG wajib memastikan kualitas bahan baku, makanan, pelayanan, sanitasi lingkungan, pergudangan, serta pelaksanaan pengendalian hama secara massal minimal satu kali dalam sebulan sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN.
Dalam konteks pengadaan bahan baku, peran Kepala SPPG dibatasi secara tegas pada fungsi pemeriksaan dan verifikasi. Kepala SPPG memastikan bahwa bahan baku yang disediakan memenuhi kriteria objektif BGN, yaitu berkualitas premium, segar, aman dikonsumsi, serta dibeli dengan harga wajar yang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga pasar setempat.
BGN menegaskan secara keras bahwa Kepala SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema PPPK dilarang dan diharamkan untuk ikut campur, mengarahkan, maupun cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa di SPPG.
Larangan ini bersifat mutlak karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan kepegawaian. Setiap pelanggaran berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai ASN (PPPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, BGN menegaskan bahwa Kepala SPPG hanya diperkenankan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh BGN. Kepala SPPG tidak dibenarkan menafsirkan aturan secara berbeda, apalagi membuat kebijakan atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan resmi BGN.
Dalam kerangka tersebut, Kepala SPPG diwajibkan menjaga hubungan kerja yang baik, profesional, dan saling menghormati dengan Mitra atau Yayasan. Sinergi yang sehat antara Kepala SPPG dan Mitra/Yayasan menjadi kunci agar operasional SPPG dapat berjalan efektif, lancar, dan berkelanjutan demi kepentingan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, Kepala SPPG bertanggung jawab menciptakan suasana kerja yang kondusif, mengelola kinerja dan kapasitas tim, memastikan kecukupan stok bahan baku dan peralatan, mengendalikan anggaran operasional, serta melakukan pengelolaan aset secara tertib dan transparan. Kepala SPPG juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan relawan secara sepihak.
Melalui penegasan ini, BGN berharap seluruh Kepala SPPG dapat menjalankan perannya secara disiplin, profesional, dan berintegritas, patuh penuh pada aturan, serta berfokus pada pelayanan gizi masyarakat, guna menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis sebagai agenda strategis nasional. ( */ Marlis – Ketua DPW HMD GEMAS Sumbar )




