spot_img
spot_img

BGN Tegaskan: Insentif SPPG dan Relawan Tetap Dibayarkan di Hari Libur dan Kalender Merah

BGN Tegaskan: Insentif SPPG dan Relawan Tetap Dibayarkan di Hari Libur dan Kalender Merah

Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025 — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa insentif fasilitas SPPG dan gaji relawan tetap dibayarkan meskipun pada hari libur nasional, cuti bersama, maupun kalender merah, sepanjang mengacu pada ketentuan 6 hari operasional per minggu sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis (Juknis) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Rufri Yusuf, Direktur Manajemen Risiko BGN, dalam sesi diskusi bersama Kepala Regional SPPI se-Indonesia, menyusul masih ditemukannya kesalahpahaman di tingkat Kepala SPPG terkait implementasi regulasi insentif pada hari libur.

Iklan

> “Yang perlu dipahami bersama, SPPG bukanlah sekadar dapur, melainkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memiliki fungsi jauh lebih luas dan strategis,” tegas Rufri Yusuf.

SPPG Bukan Sekadar Dapur

Rufri Yusuf menjelaskan bahwa SPPG merupakan unit operasional resmi BGN yang berhubungan langsung dengan masyarakat penerima manfaat dan menjadi titik kendali pelaksanaan pemenuhan gizi di tingkat lapangan. Dalam konteks Program MBG, SPPG dirancang sebagai ujung tombak layanan negara, bukan hanya tempat memasak makanan.

SPPG mengemban enam fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Produksi dan Distribusi (Central Kitchen)

Pengolahan dan penyaluran makanan bergizi bagi peserta didik dan kelompok prioritas.

2. Fungsi Konsultasi dan Edukasi Gizi

BACA JUGA  Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

Pusat penyuluhan dan rujukan informasi gizi bagi masyarakat sekitar.

3. Pusat Ekonomi Sirkular

Penguatan rantai pasok lokal melalui kemitraan dengan petani, peternak, dan UMKM.

4. Pusat Pengembangan Kompetensi dan Integritas SDM

Pelatihan teknis, peningkatan kapasitas, dan pembinaan nilai integritas bagi relawan dan pegawai.

5. Fungsi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Maintenance rutin untuk memastikan kesiapan operasional (standby readiness).

6. Fungsi Tanggap Darurat (Emergency Response)

Basis bantuan pangan dan gizi saat bencana atau kondisi darurat.

Hari Libur Bukan Berarti SPPG Berhenti

Mengacu pada Pedoman Teknis BGN, SPPG ditetapkan beroperasi selama 6 hari kerja setiap minggu.

Pada hari libur nasional, cuti bersama, atau libur sekolah, yang berhenti hanyalah fungsi produksi dan distribusi makanan untuk peserta didik.

> “Secara kelembagaan, SPPG tetap aktif, karena fungsi-fungsi lainnya tetap berjalan,” jelas Rufri Yusuf.

SPPG tetap melaksanakan:

Edukasi dan konsultasi gizi masyarakat

Penguatan ekonomi lokal

Pemeliharaan fasilitas

Kesiapsiagaan darurat

Kebijakan ini memastikan bahwa anggaran negara yang dialokasikan dalam bentuk insentif tetap produktif dan memberi manfaat berkelanjutan, sekaligus menjaga kesinambungan peran SPPG sebagai pusat layanan gizi masyarakat.

Insentif Tetap Dibayarkan

Dengan demikian, BGN menegaskan bahwa: “Insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan dan Gaji relawan tetap dibayarkan”

Perhitungan mengacu pada 6 hari operasional per minggu, bukan semata pada hari distribusi makanan sekolah

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

BGN berharap penegasan ini dapat meluruskan pemahaman seluruh Kepala SPPG dan pemangku kepentingan, sehingga implementasi kebijakan berjalan konsisten, tertib regulasi, dan selaras dengan tujuan besar Program MBG.

> “SPPG adalah wajah negara di tengah masyarakat dalam pemenuhan gizi. Maka seluruh regulasinya harus dipahami secara utuh, bukan parsial,”  (*/ Redaksi )

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses