JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menjawab isu yang beredar terkait insentif Rp 6 juta di luar pagu Rp 15 ribu per menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memastikan insentif tersebut telah terintegrasi dalam struktur pembiayaan per porsi MBG dan bukan tambahan di luar anggaran.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik yang berbasis standar mutu dan tata kelola akuntabel.
Dalam petunjuk teknis program, alokasi rata-rata ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per hari untuk setiap penerima manfaat. Angka tersebut mencakup komponen bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi.
“Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp 6 juta tersebut ekuivalen dengan Rp 2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp 15 ribu per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran,” ujar Sony, dikutip dari situs resmi BGN, Kamis (26/2/2026).
Ia juga meluruskan narasi yang menyebut adanya “laba bersih Rp 1,8 miliar per tahun” dalam program tersebut. Menurut Sony, angka tersebut merupakan perhitungan yang keliru.
“Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal (gross revenue) dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp 6 juta dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga menghasilkan Rp 1.878.000.000 per tahun,” terangnya.
Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra diwajibkan membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat yang ditetapkan BGN. Investasi awal atau capital expenditure (capex) yang harus dikeluarkan dari dana pribadi berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.
Investasi itu mencakup pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, sistem pendingin ruangan, minimal 16 titik CCTV, mes karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, serta pemenuhan sertifikasi seperti SLHS dan halal.
“Angka Rp 1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program,” ujar Sony.
Dengan struktur investasi tersebut dan potensi pendapatan kotor maksimal sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas secara bisnis diproyeksikan tercapai dalam kisaran dua hingga 2,5 tahun. Pada fase awal operasional, pendapatan digunakan untuk menutup modal investasi, depresiasi bangunan, serta peralatan, sehingga belum mencerminkan keuntungan bersih.
Sebagai informasi, program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi yang ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap. Implementasinya dilakukan melalui pembangunan 35 ribu hingga 40 ribu SPPG di 38 provinsi.
Seluruh proses, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up dilakukan secara digital dan diawasi berlapis guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (*/Rel)



