BGN Resmi Cabut Suspensi 10 SPPG di Sumbar
Padang, 10 Maret 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Provinsi Sumatera Barat menyambut positif keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menerbitkan Surat Nomor 846/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, 10 SPPG di Sumatera Barat dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi serta telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, sehingga dinyatakan dapat kembali beroperasi untuk melaksanakan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun 10 SPPG di Provinsi Sumatera Barat yang pencabutan penghentian operasional sementaranya telah ditetapkan oleh BGN, yaitu:
1. SPPG Pesisir Selatan Basa Ampek Balai Tapan Tapan
2. SPPG Ampang Kuranji Kota Padang
3. SPPG Solok X Koto Diatas Tanjung Balik
4. SPPG Kota Solok Tanjung Harapan Pasar Pandan Air Mati 2
5. SPPG Kota Padang Padang Utara Ulak Karang 2
6. SPPG Kota Padang Lubuk Kilangan Banda Buek 2
7. SPPG Kota Padang Anduring 2
8. SPPG Kota Padang Nanggalo Surau Gadang 3
9. SPPG Kota Padang Koto Tangah Batang Kabung Ganting 2
10. SPPG Solok Gunung Talang Koto Gadang Guguak 2
Ketua DPW HMD GEMAS Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menyampaikan apresiasi kepada Badan Gizi Nasional atas langkah objektif dan profesional dalam melakukan evaluasi terhadap operasional dapur MBG di daerah.
> “Kami mengapresiasi keputusan Badan Gizi Nasional yang telah melakukan verifikasi secara komprehensif sehingga 10 SPPG di Sumatera Barat yang sebelumnya dihentikan sementara kini dinyatakan dapat kembali beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengawasan berjalan objektif dan berbasis fakta di lapangan,” ujar Marlis.
Menurutnya, sebagian SPPG yang sebelumnya terkena penghentian sementara sebenarnya baru mulai beroperasi dan sedang dalam proses melengkapi berbagai persyaratan teknis, termasuk pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
DPW HMD GEMAS Sumbar juga mengingatkan seluruh mitra SPPG agar terus menjaga kualitas operasional dapur serta memastikan seluruh standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dipenuhi, antara lain:
– Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
– Sertifikasi Chef dan Penjamah Makanan
– Sertifikat Halal
– Sistem pengolahan limbah dan IPAL sesuai standar
– Pengelolaan dapur yang higienis dan profesional
Marlis menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, UMKM, serta tenaga kerja daerah.
> “Karena itu kami mengajak seluruh mitra untuk menjaga integritas pelaksanaan program ini. MBG adalah program besar negara yang harus kita jaga bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
DPW HMD GEMAS Sumbar menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh mitra dapur MBG di daerah guna memastikan operasional SPPG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan pelayanan gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Dengan dicabutnya penghentian sementara tersebut, diharapkan seluruh SPPG yang telah dinyatakan layak dapat segera kembali memberikan pelayanan terbaik kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat. (*/Redaksi )




