“BGN Perketat Standar Nasional SPPG: Presiden Instruksikan Peningkatan Kualitas, Dapur Tak Layak Ditutup Sementara”
Jakarta, ALINIANEWS.COM — Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri, Presiden Republik Indonesia memberikan pesan tegas kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Presiden menegaskan bahwa SPPG yang belum memenuhi standar kelayakan tidak boleh dipaksakan beroperasi, dan harus ditutup sementara guna dilakukan perbaikan menyeluruh demi menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, BGN secara cepat dan terukur mengambil langkah strategis dengan membentuk satuan khusus pemantau pelaksanaan sertifikasi SPPG secara nasional.
Pada tahap awal, penguatan kualitas akan difokuskan pada pemenuhan empat persyaratan wajib, yaitu:
SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi)
Sertifikat Halal
Sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
IPAL Standar (Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup)
Keempat persyaratan ini menjadi fondasi utama dalam menjamin keamanan pangan, kualitas gizi, serta keberlanjutan lingkungan operasional SPPG secara nasional.
Selanjutnya, setelah standar dasar terpenuhi, BGN akan meningkatkan pengawasan pada aspek kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi:
Kompetensi Chef
Sertifikasi Penjamah Makanan
Standar Analisis Lingkungan dan Sanitasi
BGN juga menegaskan bahwa kelengkapan sertifikasi akan menjadi dasar utama dalam penentuan klasifikasi (grading) SPPG, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Sebagai langkah transisi menuju sistem yang lebih terstruktur, sebelum terbentuknya Badan Akreditasi SPPG secara nasional, BGN akan:
Membentuk Tim Klasifikasi SPPG Internal
Menyusun sistem penilaian berjenjang
Mempersiapkan integrasi dengan lembaga akreditasi eksternal yang independen dan kredibel
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan:
“Arahan Presiden ini adalah garis tegas bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya soal distribusi, tetapi soal kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral kepada generasi bangsa. Tidak ada kompromi untuk standar.”
“Kami tegaskan, pemenuhan SLHS, Sertifikat Halal, HACCP, dan IPAL Standar adalah kewajiban mutlak. Tanpa itu, SPPG tidak layak beroperasi. Ini adalah standar minimum, bukan pilihan.”
“IPAL bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.”
HIMBAUAN NASIONAL KEPADA SELURUH MITRA SPPG
BGN mengimbau dengan tegas kepada seluruh Mitra, Kepala SPPG, serta seluruh jajaran relawan di Indonesia untuk:
Segera melengkapi seluruh persyaratan wajib: SLHS, Sertifikat Halal, HACCP, dan IPAL Standar
Melakukan audit internal terhadap kondisi dapur dan sistem pengolahan limbah
Meningkatkan standar operasional sesuai pedoman BGN
Tidak menunda proses legalitas dan sertifikasi yang menjadi syarat mutlak operasional
BGN menekankan bahwa ke depan, hanya SPPG yang memenuhi seluruh standar yang akan diizinkan beroperasi dan berkembang dalam ekosistem Program MBG.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah dalam memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya masif secara cakupan, tetapi juga unggul dalam kualitas, aman bagi kesehatan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
BGN mengajak seluruh pihak untuk berbenah, meningkatkan standar, dan menjaga integritas program demi masa depan generasi Indonesia. (*/Redaksi )




