JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengacu pada regulasi nasional tentang hak kepegawaian ASN.
“Kalau pegawai SPPG tersebut ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, BGN berperan sebagai pelaksana sekaligus pengguna anggaran, sehingga seluruh kebijakan mengenai kesejahteraan pegawai, termasuk THR, mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ketentuannya mengikuti regulasi nasional, sebagaimana kebijakan tahunan tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN,” jelasnya.
THR Non-ASN Masih Dikaji
Meski demikian, Dadan belum merinci mekanisme pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN. Termasuk di dalamnya tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional Program Makan Bergizi (MBG).
“Untuk yang non-ASN, masih akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan seluruh pegawai BGN, termasuk yang bertugas di dapur SPPG, akan diarahkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dadan mengungkapkan bahwa pada 1 Februari 2026, sebanyak 32 ribu pegawai BGN akan diangkat sebagai PPPK. Dari jumlah tersebut:
-
31.250 orang melalui formasi khusus
-
750 orang melalui formasi umum, terdiri dari 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi
Sebelumnya, pada tahap pertama seleksi, sebanyak 2.080 pegawai telah diangkat sebagai PPPK pada 1 Juli 2025.
“Setelah tahap dua ini selesai, kami akan membuka seleksi tahap tiga dan empat, masing-masing sebanyak 32.460 formasi,” kata Dadan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).
Program MBG Terus Meluas
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi (MBG) terus berkembang pesat di seluruh Indonesia.
Saat ini, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mencapai 22.091 unit yang tersebar di berbagai daerah.
“Penerima manfaat program MBG sudah melampaui 60 juta orang, termasuk peserta didik dan kelompok rentan,” ujar Zulkifli Hasan.
Program ini juga berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Hingga kini, jumlah pekerja yang terlibat langsung dalam operasional SPPG mencapai 924.424 orang.
Selain itu, tercatat ada:
-
68.551 pemasok bahan pangan, dan
-
21.413 mitra kerja yang terlibat dalam ekosistem MBG.
Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola, kesejahteraan pegawai, serta kepastian status kepegawaian menjadi prioritas agar Program MBG berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran. (*/Rel)




