JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah Pusat akhirnya menjatuhkan keputusan mengejutkan: mulai tahun 2026, sejumlah kewenangan yang sebelumnya diserahkan kepada kabupaten/kota akan kembali dikelola langsung pusat. Langkah ini diambil setelah evaluasi panjang yang menyimpulkan bahwa Otonomi Daerah gagal mencapai tujuan kemandirian fiskal dan pembangunan.
“Ini bukan pembubaran otonomi. Tetapi koreksi terbuka terhadap Pemda yang tidak mampu mengelola kewenangan dan anggaran yang sudah diberikan pusat,” tegas Akmal Malik, mantan Pj Gubernur Kaltim dan Kalbar, dikutip dari porosriau.com.
Fakta Pahit: Otonomi Daerah Gagal
Data Ditjen PUOD menampilkan realita suram. Dari 518 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 40 yang dianggap mandiri. Artinya, lebih dari 90 persen daerah masih hidup dari transfer pusat.

Di level provinsi, hanya 7 dari 38 provinsi yang dianggap memenuhi syarat kemandirian. Bahkan, menurut Akmal Malik, tingkat kemandirian daerah secara keseluruhan masih di bawah 10 persen.
“Bisa digambarkan bahwa kewenangan yang diberikan pusat tidak mencapai sasaran. Alih-alih mandiri, daerah justru semakin ketergantungan,” ujar Akmal.
Alasan Utama: PAD Tak Pernah Naik
Salah satu dasar paling krusial keputusan ini adalah gagalnya bupati dan walikota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana besar dari pusat yang seharusnya jadi modal inovasi, justru tidak pernah dikapitalisasi untuk mencetak sumber PAD baru.
“Sejak otonomi diberlakukan, tidak ada kreativitas signifikan dari Pemda. Akhirnya pusat terpaksa turun tangan langsung,” papar Akmal.
Tanggapan Mantan Kepala Daerah di Sumbar: “Ini Bisa Picu Reaksi Besar Daerah”
Namun, keputusan pemerintah pusat ini langsung menuai kritik. Seorang mantan kepala daerah di Sumbar menyebut langkah tersebut berpotensi memicu reaksi besar di daerah.
“Ini melawan prinsip reformasi dan secara politis bisa dimaknai bahwa rejim Prabowo anti-otonomi dan cenderung sentralistik,” ujarnya tajam.
Menurutnya, kegagalan daerah meningkatkan kemandirian bukan hanya kesalahan Pemda, tetapi juga akibat porsi pendapatan yang semakin banyak disedot pusat.
“Kalau semua kue pendapatan diambil pusat dengan UU Cipta Kerja, UU Pertambangan, dan UU Omnibus Law, tentu saja pendapatan daerah makin berkurang. Bagaimana daerah akan mandiri kalau demikian halnya? Ditambah lagi berkurangnya dana transfer karena program penghematan. Ini logika yang harus adil dibaca,” kritiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa APBD daerah selalu dievaluasi dan disetujui pusat. Artinya, pusat punya ruang untuk mengoreksi sejak awal jika ada pemborosan atau penggunaan dana yang tidak tepat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pusat selalu benar, sementara daerah selalu salah. Pernyataan seperti ini harus disampaikan hati-hati dan sebaiknya dikaji dulu sebelum dilempar ke publik,” tegasnya.
Gejolak Politik di Depan Mata?
Dengan pernyataan keras ini, tampak jelas bahwa kebijakan penarikan kewenangan bukan hanya persoalan teknis anggaran, melainkan juga berpotensi menjadi isu politik besar yang memicu ketegangan pusat-daerah.
Otonomi Daerah yang lahir dari semangat reformasi kini berada di persimpangan jalan. Satu sisi, pusat menilai otonomi gagal. Di sisi lain, daerah merasa diperlakukan tidak adil karena ruang fiskalnya terus dipersempit.
Pertanyaan besar kini bergema: Apakah keputusan ini menjadi awal dari akhir Otonomi Daerah, apakah hal ini juga akan memicu perlawanan politik dari daerah??
(*/Redaksi )




