JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Rencana penyederhanaan nilai Rupiah atau redenominasi kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam dokumen perencanaan Kementerian Keuangan. Namun, Istana memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan hingga kini belum ada keputusan apa pun terkait eksekusi redenominasi.
“Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujarnya singkat usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Menurutnya, rencana penyederhanaan nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih jauh dari realisasi.
“Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo.
BI: Redenominasi Tidak Mengurangi Daya Beli
Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter menegaskan rencana redenominasi bukanlah kebijakan yang akan mengurangi nilai Rupiah maupun daya beli masyarakat.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11/2025).
Ramdan menyebut kebijakan ini memiliki sejumlah manfaat, seperti efisiensi transaksi, meningkatkan kredibilitas Rupiah, serta mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasinya memerlukan waktu panjang.
“Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyampaikan bahwa fokus BI saat ini bukan pada redenominasi, melainkan stabilitas ekonomi.
“Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025).
Masuk Renstra Kemenkeu, Target RUU 2027
Meski belum akan dijalankan dalam waktu dekat, rencana redenominasi memang kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dokumen itu menyebutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai dasar hukum redenominasi ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK tersebut.
Ketika dimintai keterangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini berada di bawah wewenang BI. Ia pun memastikan bahwa pelaksanaannya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Menurut Purbaya, proses penyusunan dan pembahasan RUU akan melibatkan koordinasi Pemerintah, BI, dan DPR.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujarnya.
Lima Alasan Ekonomi Dinilai Butuh Redenominasi
Di sisi lain, sejumlah kajian sebelumnya menyoroti pentingnya redenominasi untuk menjawab berbagai persoalan:
-
Transaksi menjadi tidak efisien
Policy Brief Bappenas 2017 mencatat banyaknya digit pada Rupiah menyebabkan inefisiensi pencatatan transaksi seiring meningkatnya perputaran uang. -
Risiko kesehatan mata
Pemohon uji materiil ke MK, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengklaim sering mengalami salah hitung dan kelelahan mata akibat denominasi besar. Meski demikian, MK menolak permohonan tersebut. -
Rupiah dinilai kehilangan martabat
Kajian Kemenkeu 2017 menyebut denominasi besar membuat Rupiah dipersepsikan setara dengan mata uang negara-negara berpendapatan rendah di kawasan ASEAN, menurunkan daya saing dan minat investor. -
Tidak sesuai pembelajaran anak
Mantan Gubernur BI Darmin Nasution pada 2013 menilai ketidaksinkronan antara pelajaran matematika dasar dengan angka besar dalam transaksi sehari-hari dapat membingungkan anak-anak. -
Menimbulkan masalah teknis IT
Kajian Perbendaharaan Negara menyebut banyaknya angka nol menghambat kinerja sistem akuntansi dan perbankan untuk transaksi bernilai besar. Perry Warjiyo pun menjelaskan bahwa pengurangan tiga digit Rupiah dapat meningkatkan efisiensi teknologi pembayaran.
Walaupun masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, hingga kini Pemerintah, BI, dan DPR belum memulai pembahasan konkret terkait RUU Redenominasi. Kebijakan ini dipastikan tidak akan berjalan dalam waktu dekat, meski telah beberapa kali masuk rencana strategis pemerintah sejak 2013.
Baik Pemerintah maupun BI menekankan bahwa prioritas saat ini adalah stabilitas nilai Rupiah dan pertumbuhan ekonomi. (*/Rel)




