Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
MALANG, ALINIANEWS.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang resmi menghentikan program bimbingan dan wajib lapor terhadap Sugi Nur Raharja, lebih dikenal dengan nama Gus Nur, usai Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Pengakhiran bimbingan ini menandai kebebasan murni bagi Gus Nur dari seluruh kewajiban hukum, setelah sebelumnya divonis dalam perkara Undang-undang ITE terkait pembahasan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
“Ketika Keppres itu turun, kami berkewajiban melakukan pengakhiran bimbingan. Sesuai ketentuan, segala akibat hukum bagi penerima amnesti dihapus dan diampuni,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang, Sofia Andriani, saat ditemui Rabu (6/8/2025).
Amnesti ini menghapus seluruh kewajiban Gus Nur, termasuk wajib lapor bulanan yang seharusnya berakhir pada 1 Mei 2027. Kini, per 2 Agustus 2025, pria yang sebelumnya menjalani wajib lapor sebanyak empat kali sejak April itu sudah benar-benar bebas.
“Hari ini kami hanya melakukan penyerahan secara simbolis surat pengakhiran bimbingan, karena beliau baru bisa hadir hari ini. Intinya, Gus Nur sudah tidak lagi memiliki kewajiban hukum di Bapas,” jelas Sofia.
Selama berada dalam program bimbingan, Gus Nur dinilai kooperatif. Bimbingan yang diberikan bersifat preventif, agar ia tidak kembali terjerat persoalan hukum.
“Kami memberikan warning agar lebih berhati-hati, supaya tidak ada tindak pidana baru,” tambahnya.
Kini, Gus Nur disebut telah kembali aktif berdakwah. Menurut informasi yang diterima pihak Bapas, Gus Nur memiliki jadwal safari dakwah ke berbagai daerah seperti Pekanbaru dan Aceh.
Tak berhenti di situ, meski program formal telah berakhir, Bapas Malang berencana melanjutkan komunikasi dan kerja sama nonformal dengan Gus Nur.
“Kami tidak putus hubungan. Kami akan tetap berkomunikasi dengan Gus Nur untuk program bimbingan kepribadian bagi klien kami yang lain,” pungkas Sofia.
Amnesti untuk 1.178 Narapidana, Gus Nur Salah Satunya
Pemberian amnesti kepada Gus Nur merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam dokumen resmi itu, nama “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR” tercantum sebagai salah satu dari 1.178 terpidana/narapidana yang diampuni.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif presiden berupa pengampunan atau penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu.
Gus Nur terjerat kasus hukum setelah membuat podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Video berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” diunggah ke kanal YouTube miliknya pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Dalam podcast tersebut, Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast,” demikian pembelaannya.
Namun, pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Gus Nur mengajukan banding. Dalam putusan 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, dengan subsider kurungan 4 bulan, mengacu pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Setelah menjalani sebagian masa hukuman, Gus Nur dibebaskan bersyarat pada 27 April 2025. Kurang dari empat bulan berselang, amnesti Presiden Prabowo menjadikannya bebas sepenuhnya.
(*/rel)




