spot_img
spot_img

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Harusnya Masih di Penjara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menuai polemik. Dua lembaga, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Integritas (ARRUKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT, dan sidang perdananya digelar pada Rabu (29/10/2025).

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan ini diajukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang mengizinkan Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin.

Iklan

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin, Rabu (29/10).

Boyamin menilai pembebasan bersyarat tidak semestinya diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Ia menegaskan, Setya Novanto masih berstatus terperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Ia berharap, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan keputusan pembebasan bersyarat yang dinilainya cacat prosedur.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” tambah Boyamin.

Diketahui, Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP pada April 2018.

BACA JUGA  Karen Agustiawan Sebut Ada Pengalihan Tanggung Jawab Pemerintah ke Pertamina dalam Kasus Tangki BBM Merak

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. Putusan tersebut mengubah hukumannya menjadi 12,5 tahun, dan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, membenarkan keputusan tersebut.

“Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali, Minggu (17/8).

Ia menegaskan, pembebasan bersyarat telah sesuai aturan karena Novanto telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Meski demikian, gugatan dari ARRUKI dan LP3HI membuka kembali perdebatan publik soal keadilan dan konsistensi hukum bagi pelaku korupsi kelas kakap. Putusan PTUN nantinya akan menjadi penentu apakah Setya Novanto bisa tetap menikmati kebebasannya, atau harus kembali ke balik jeruji besi. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses