JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi batas minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.
Penetapan ini merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Perhitungan nisab 2026 mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang 2025. Dari kalkulasi tersebut, diperoleh nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan sebagai batas wajib zakat penghasilan.

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaian tersebut disebut selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan standar nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Noor menjelaskan, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Selain itu, standar tersebut dinilai relevan karena relatif sepadan dengan harga beras premium serta tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Ia menegaskan, penetapan nisab tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan kepada mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan penetapan nisab tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang objektif dengan tetap memperhatikan kemaslahatan muzaki dan mustahik. Ia juga menjelaskan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan.
Musyawarah penetapan nisab tersebut turut dihadiri pimpinan BAZNAS, para pakar syariah, serta perwakilan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat nasional memiliki acuan yang jelas sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. (*/Rel)



