spot_img
spot_img

Bawaslu Dinilai Belum Mandiri, Pakar Dorong Penambahan Kewenangan Penyidikan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menegaskan perlunya penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lembaga ini tidak mudah diintervensi dan mampu menangani pelanggaran pemilu secara mandiri. Menurut Yance, desain kewenangan Bawaslu saat ini membuat lembaga tersebut berada pada posisi subordinat dalam proses penegakan hukum pemilu.

“Bawaslu itu hanya jadi pintu masuk saja yang nanti tetap menentukan adalah polisi,” ujar Yance dalam acara Sinergi Universitas dan Pengawas Pemilu melalui Literasi Data di Universitas Diponegoro, Selasa (18/11/2025) sore.

Yance menilai struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi salah satu faktor utama banyaknya tindak pidana pemilu yang sulit ditindaklanjuti. Perbedaan sudut pandang antara pengawas pemilu dan kepolisian pun kerap menjadi batu sandungan.

Iklan

“Pertimbangan keamanan itu lebih dominan daripada penegakan hukum,” tegasnya.

Untuk mengatasi problem ini, Yance mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas DPR. Ia menyarankan agar Bawaslu diberi kewenangan penyidikan langsung, sebagaimana yang dimiliki KPPU atau KPK.

“Kalau mau diperkuat ke depan, Bawaslu sendiri yang mestinya diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Jadi bukan polisi,” tambahnya.

Bawaslu Gandeng Kampus, Dorong Reformasi Melalui Literasi Data

Sementara itu, Bawaslu RI memanfaatkan ruang akademik sebagai basis penguatan institusional. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya berkeliling ke 13 perguruan tinggi dalam rangka memperkuat literasi data dan membangun kolaborasi riset.

“Kegiatan literasi ini juga dibarengi dengan kegiatan bedah buku Dinamika Pengawasan Pemilu. Jadi data-data dari hasil pengawasan selama Pemilu dan Pilkada tidak sekadar menjadi sebuah informasi data, tapi disosialisasikan menjadi pengetahuan untuk kebutuhan riset, untuk skripsi, tesis hingga presentasi,” tutur Puadi.

Puadi mengakui bahwa kewenangan Bawaslu dalam penanganan pidana pemilu masih terbatas karena harus melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antarpenegak hukum agar laporan masyarakat tidak berhenti di tengah jalan.

“Kita memang harus bisa membangun chemistry antara kepolisian dan kejaksaan… sehingga ketika masyarakat melapor kemudian ada ruang intimidasi, kita harus bisa memposisikan, apakah itu masuk di ruang pidana pemilu ataukah masuk di ruang pidana umum,” ucapnya.

Dorongan Revisi Regulasi dan Penguatan Eksistensi Bawaslu

Dalam kesempatan itu, Puadi juga menyinggung pentingnya revisi regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk penyatuan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, penguatan Bawaslu harus menjadi agenda bersama, termasuk oleh kalangan akademik.

“Penguatan-penguatan eksistensi Bawaslu inilah yang menjadi satu kewenangan kami… dan ini juga harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, kepada kampus,” jelasnya.

Puadi menegaskan bahwa program Bawaslu Go to Campus dan Bawaslu Mengajar tidak hanya bersifat sosialisasi, melainkan upaya membangun ekosistem pengawasan pemilu berbasis data dan partisipasi publik.

Mahasiswa, katanya, bukan hanya pemilih. “Mereka calon pengawas, peneliti, bahkan pembuat kebijakan masa depan,” ujarnya.

Acara tersebut juga menandai penandatanganan kerja sama riset antara Bawaslu dan FISIP Universitas Diponegoro. Kerja sama ini membuka akses data pengawasan pemilu bagi civitas akademika, sekaligus mendorong penelitian-penelitian berbasis bukti untuk memperkuat sistem pemilu ke depan.

Dengan meningkatnya partisipasi perguruan tinggi dan dorongan perubahan regulasi, upaya memperkuat Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu semakin menemukan momentumnya sebuah langkah yang oleh pakar dinilai mendesak demi integritas pemilu yang lebih kuat dan bebas intervensi. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses