spot_img
spot_img

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Anarkis, 6 Ditahan 1 Wajib Lapor

JAKARTA, ALINIANEWS.COM –  Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan melalui media sosial oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, enam tersangka resmi ditahan, sementara satu orang dikenai wajib lapor.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan penetapan para tersangka merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Polri bersama Polda jajaran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif terhadap penyebaran konten provokatif yang memicu aksi anarkis,” ujar Himawan Bayu Aji di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Iklan

Ia menambahkan, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 592 akun dan konten yang mengandung ajakan melanggar hukum saat unjuk rasa berlangsung.

Peran Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Berikut daftar para tersangka beserta peran dan pasal yang menjerat:

  1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
    Diduga memanipulasi konten larangan demo dari Said Iqbal menjadi ajakan pelajar untuk ikut demo buruh. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (12 tahun)

  • Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (8 tahun)

  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (6 tahun)

  • Pasal 160 KUHP (6 tahun)

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP (4 tahun)

  1. KA (24), mahasiswa, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
    Mengunggah konten manipulasi terkait demo buruh. Akunnya memiliki 202 ribu pengikut. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (12 tahun)

  • Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (8 tahun)

  1. CS (30), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich
    Membuat konten provokatif berupa ajakan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali seminggu.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP (4 tahun)

  1. IS (39), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775
    Membuat konten video ajakan penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (6 tahun)

  • Pasal 160 KUHP (6 tahun)

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP (4 tahun)

  1. SB (35), karyawan swasta, pemilik akun Facebook Nannu
    Menyebarkan konten provokatif di grup Facebook beranggotakan puluhan ribu orang dan mengelola grup WhatsApp berisi ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Ditahan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (6 tahun)

  • Pasal 160 KUHP (6 tahun)

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP (4 tahun)

  1. G (20), ibu rumah tangga, pemilik akun Facebook Bambu Runcing
    Membuat konten ajakan untuk aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara, lalu menyebarkannya di grup Facebook lokal. Ditahan bersama SB.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (6 tahun)

  • Pasal 160 KUHP (6 tahun)

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP (4 tahun)

  1. LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati
    Mengunggah konten provokatif ajakan membakar gedung Mabes Polri di lokasi demonstrasi. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.
    Dijerat dengan:

  • Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (8 tahun)

  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (6 tahun)

  • Pasal 160 KUHP (6 tahun)

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP (4 tahun)

BACA JUGA  5.444 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh, 583 Masih Diproses untuk Ungkap Dalang Aksi

Polri Tegas: Tidak Ada Ruang bagi Provokator

Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan, langkah hukum ini menjadi peringatan keras kepada publik agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya menyebarkan kebencian dan memecah belah masyarakat melalui media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang dibagikan di ruang digital. Jangan sampai terjerat hukum hanya karena ikut-ikutan menyebarkan informasi yang tidak benar.”

Himawan juga menegaskan penyelidikan terhadap akun-akun lain yang diduga melakukan provokasi masih terus berjalan.

“Kita tetap melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi yang juga terkait dengan yang sudah kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses