spot_img
spot_img

Bareskrim Ringkus TikToker IS, Diduga Hasut Massa Menjarah Rumah Puan hingga Sahroni

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial IS, pemilik akun TikTok @hs02775, karena diduga memprovokasi massa dengan konten provokatif yang berujung demo ricuh, kerusuhan, hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.

IS, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap setelah penyelidikan intensif. Dia menjadi satu dari tujuh tersangka yang diamankan Bareskrim terkait kasus provokasi ini.

“Akunnya juga akun anonymous, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sebanyak 2.281 akun,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Iklan

Konten Hasutan untuk Menjarah Rumah Pejabat

Dalam kontennya, IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah sejumlah pejabat dan publik figur, mulai dari anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya, dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” jelas Himawan.

Himawan menambahkan, ajakan yang disebarkan IS lewat konten videonya sangat membahayakan. “Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka,” ujarnya.

IS disebut aktif memproduksi konten provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan objek vital nasional. “Yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” tambah Himawan.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Ditahan di Rutan Bareskrim

Tersangka IS, pria berusia 39 tahun, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Sebelumnya, ia diamankan pada 1 September 2025.

Selain akun TikTok anonim miliknya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait penyebaran konten provokatif tersebut. “Akunnya juga akun anonimus sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” kata Himawan.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

  • Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

  • Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

  • Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

  • Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Dengan status tersangka, IS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi mencegah meluasnya provokasi yang dapat memicu instabilitas nasional.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses