spot_img
spot_img

Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Fitnah Masuk Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. sumber (Foto: Fajar Ramadhan)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polda Metro Jaya mengandalkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri untuk menelusuri keaslian ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasil analisa menjadi dasar penyidik dalam mengusut laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.

“Betul (hasil penyelidikan dianalisa), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.

Iklan

“Tentunya hal-hal yang terkait dengan peristiwa ini merupakan bagian yang didalami,” kata Ade Ary saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.

Ade Ary mengatakan laporan Jokowi itu masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan itu.

“Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yg utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak,” ucap dia.

Menurutnya, inti perkara yang ditangani dalam kasus ini adalah pernyataan para terlapor di media sosial yang menuduh bahwa ijazah dan skripsi Jokowi palsu. Karena itu, penyidik perlu menyelidiki lebih lanjut apakah tuduhan tersebut didasarkan pada fakta atau tidak.

Langkah ini penting untuk menilai ada tidaknya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut. “Sebab, kasus yang ditangani Polda Metro berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE,” ujarnya.

Bareskrim Polri menyatakan keaslian ijazah Jokowi setelah melakukan uji laboratorium pada dokumen ijazah asli yang diserahkan oleh Presiden ke-8 RI itu. Pengujian tersebut dilakukan dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.

Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu. Hasilnya, ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding dinyatakan identik. “Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Selain melakukan uji laboratorium terhadap ijazah milik Presiden Joko Widodo, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) juga memeriksa skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.

“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” kata Brigjen Djuhandhani.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan dua jenis mesin tik, yakni mesin tik dengan huruf elite dan huruf pica. Khusus pada skripsi milik Presiden Jokowi, jenis mesin tik yang digunakan adalah tipe pica.

Selain itu, lembar pengesahan skripsi dicetak dengan teknik letterpress, yakni teknik cetak tekan yang menghasilkan permukaan tulisan tidak rata atau terasa cekung saat diraba.
“Uji laboratorium tersebut sesuai dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu, sehingga dapat disimpulkan tidak ada penggunaan alat cetak lain selain mesin tik dan alat cetak hand press atau letterpress,” ujar Djuhandhani.

Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana. Itu sebabnya, Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

perkara antara Jokowi dan TPUA berlanjut, dengan jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar hingga Kader PSI Dian Sandi. (CNN/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses