spot_img
spot_img

Banggar DPR Jelaskan Posisi Anggaran MBG di APBN 2025–2026 Usai Gugatan ke MK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Polemik alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka setelah guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan posisi dan tata kelola anggaran MBG dalam APBN 2025 dan 2026.

“Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN 2025 dan 2026, anggaran pendidikan (ditetapkan) sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Ia memaparkan, pada APBN 2025 anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp 769 triliun pada 2026. Dalam dua tahun tersebut, anggaran MBG telah dimasukkan dalam APBN dengan alokasi Rp 71 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

Iklan

Khusus pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp 268 triliun sebagaimana tercantum dalam UU APBN. Rinciannya, Rp 255,5 triliun digunakan untuk dukungan program MBG, termasuk Rp 223,5 triliun pada fungsi pendidikan, serta Rp 12,4 triliun untuk manajemen program.

Said menegaskan bahwa Rancangan APBN (RAPBN) merupakan satu-satunya rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah kepada DPR. Dalam proses pembahasan, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak keseluruhan rancangan tersebut.

“Posisi DPR terhadap RAPBN adalah mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang disepakati bersama pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA  BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

Ia juga menekankan bahwa penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan keputusan politik yang telah disepakati dan disahkan dalam UU APBN.

“Apakah meletakkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan sesuai makna konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan hal itu dalam UU APBN,” ucap Said.

Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti terkait kenaikan anggaran kementeriannya, Said membenarkan adanya peningkatan alokasi. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut berbeda dengan anggaran MBG.

Menurutnya, peningkatan anggaran kementerian merupakan konsekuensi dari naiknya belanja negara dari 2025 ke 2026. “Karena belanja negara menjadi dasar perhitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, maka ketika belanja naik, anggaran pendidikan otomatis ikut meningkat,” imbuhnya.

Ia merinci kenaikan anggaran pada sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan, yakni Kemendikdasmen sebesar Rp 21,5 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Rp 3,3 triliun, Kementerian Agama (Kemenag) Rp 10,5 triliun, Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 4 triliun, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 1,7 triliun.

Said menilai ramainya perbincangan publik terkait MBG merupakan hal wajar, mengingat program tersebut menyasar puluhan juta penerima manfaat. Ia menyebut MBG sebagai agenda strategis untuk menekan prevalensi gizi kronis anak yang saat ini berada di kisaran 19 persen.

“Persentase ini tergolong menengah-tinggi. Menurut ukuran WHO, angka di bawah 10 persen baru masuk kategori rendah,” kata Said.

BACA JUGA  BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

Ia menambahkan, intervensi gizi melalui skema School Feeding Program telah diterapkan di berbagai negara, seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, Norwegia, India, dan Brasil.

Meski demikian, Said mengakui pelaksanaan MBG di lapangan masih membutuhkan evaluasi. “Justru itulah peran dan tugas DPR seperti saya di Banggar untuk memberikan saran-saran yang konstruktif agar tata kelolanya semakin baik, sehingga target intervensinya tercapai,” ungkapnya.

Menurutnya, perbaikan pertama perlu dilakukan pada pengelolaan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada 2026, pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi, dengan sebagian besar dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial maupun perorangan.

“Ini (operasional SPPG) hal yang bagus untuk membuka partisipasi masyarakat. Namun, sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur (justru) mencoreng kepercayaan itu,” ucap Said.

Ia menyarankan BGN menerapkan daftar hitam bagi rekanan atau pengelola dapur yang melanggar ketentuan, bahkan menindak secara hukum jika diperlukan. “Sebab, ulahnya membahayakan anak-anak penerima manfaat dan membuat target intervensi gizi yang dicanangkan Presiden Prabowo menjadi tidak tercapai,” katanya.

Kedua, Said mengusulkan evaluasi jumlah penerima manfaat per SPPG. Cakupan layanan dapat diperkecil dari target awal, misalnya dari 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa, agar proses memasak dan distribusi lebih higienis serta tepat waktu.

Ketiga, ia mendorong pelibatan pemerintah daerah dan desa dalam fungsi pengawasan, termasuk pemberian rekomendasi atas kelayakan layanan SPPG serta langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran.

BACA JUGA  BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

“BGN tidak memiliki instansi vertikal hingga ke bawah. Apabila ada kejadian yang tidak di inginkan, pemda juga yang harus ikut menanganinya,” tuturnya.

Terkait pengajuan uji materi UU APBN 2026 ke MK, Said menegaskan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menilai konstitusionalitas suatu kebijakan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses