spot_img
spot_img

Banding Ditolak, Razman Jalani Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Penguatan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution kembali menandai bahwa perkara pencemaran nama baik di ruang digital masih menjadi isu serius yang menjadi sorotan publik. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Razman dan memastikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.

Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr yang menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap advokat Hotman Paris melalui media digital.

Majelis hakim banding yang diketuai Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, mengetok putusan yang menolak banding Razman. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 17 November 2025.

Iklan

“Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan sudah memadai, pantas, dan adil. Putusan pidananya tetap,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, Kamis (20/11).

Catur menjelaskan, baik Razman maupun jaksa telah mengajukan memori banding. Namun setelah menelaah seluruh argumen, majelis menyimpulkan tidak ada alasan hukum untuk mengubah putusan PN Jakarta Utara. “Kalau tidak terima dengan putusan ini, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari konflik publik pada 2022 yang melibatkan Razman, mantan asisten pribadi Hotman Paris yakni Iqlima Kim, serta pernyataan di ruang digital yang dinilai merugikan reputasi Hotman.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

Jaksa menyebut adanya “unsur bersama-sama” antara Razman dan Iqlima dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan penghinaan. Iqlima sendiri telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

PN Jakarta Utara sebelumnya menilai Razman terbukti tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan serta turut serta melakukan fitnah.

Majelis Hakim: Unsur Pidana Terbukti Lengkap

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan menguatkan seluruh pertimbangan PN Jakarta Utara. Majelis menilai keterangan saksi, bukti digital, serta pernyataan Razman selaras membentuk konstruksi hukum yang sah.

Perkara ini tercatat dalam nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI, dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 23 November 2025.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kasus Razman–Hotman menjadi salah satu contoh paling menonjol tentang bagaimana konflik di ruang digital bisa bermuara pada proses hukum formal. Banyak pihak menilai perkara ini mempertegas batas kebebasan berbicara di media sosial dan konsekuensinya dalam ranah hukum.

Perdebatan di publik pun terbelah. Sebagian menilai penegakan UU ITE terlalu keras, sementara lainnya menganggap putusan ini memberikan efek jera dan menjaga ruang digital tetap sehat.

Bagi kalangan profesi hukum, penguatan vonis tersebut menjadi peringatan bahwa advokat sebagai figur publik tetap terikat pada etika profesi dan tidak kebal terhadap aturan hukum.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

Razman hadir langsung saat vonis PN Jakarta Utara dijatuhkan pada 20 Maret 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah pihaknya akan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.

Sesuai aturan, pengajuan kasasi harus dilakukan maksimal 14 hari setelah putusan banding diberitahukan secara resmi.

Penguatan vonis ini memperlihatkan bahwa sengketa yang bermula dari komentar, pernyataan publik, dan konten digital dapat berujung pada putusan hukum yang tegas. Di tengah maraknya komunikasi online, publik diingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan opini.

Kasus Razman menjadi salah satu barometer penerapan UU ITE terhadap figur publik dan memperlihatkan bagaimana reputasi di dunia maya kini memiliki konsekuensi hukum yang sama kuatnya dengan dunia nyata. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses