JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera menyusun regulasi baru dalam waktu paling lama dua tahun.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK menegaskan undang-undang tersebut masih tetap berlaku sementara waktu hingga aturan baru terbentuk, dengan batas maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK juga menekankan, apabila dalam tenggat tersebut tidak ada undang-undang pengganti, maka ketentuan mengenai hak keuangan, termasuk pensiun anggota DPR, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dinilai Sudah Tidak Relevan
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini.
“Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, maka penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” ujar Saldi.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus disusun secara komprehensif dan selaras dengan desain kelembagaan negara modern.
“Dalam hal ini, menurut Mahkamah, waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” sambungnya.
Lima Catatan MK untuk UU Baru
MK memberikan sejumlah pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun undang-undang baru. Di antaranya, pengaturan harus disesuaikan dengan karakter jabatan publik, baik yang berasal dari hasil pemilu (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials) seperti menteri.
Selain itu, pengaturan juga harus menjamin independensi pejabat negara, memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga membuka opsi pengkajian ulang terkait skema pensiun, termasuk kemungkinan penggantian dengan “uang kehormatan” yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Pembentukan undang-undang baru juga harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kelompok yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.
Perubahan Struktur Lembaga Negara
Mahkamah turut menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 yang dinilai tidak lagi relevan, salah satunya Pasal 4 ayat (1) terkait pemberian uang kehormatan bagi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bukan anggota DPR.
“Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980.
Menurut MK, norma tersebut kehilangan dasar konstitusional setelah perubahan struktur keanggotaan MPR yang kini hanya terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi,” ujar Saldi.
Ia menambahkan, perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi menjadi salah satu alasan utama UU tersebut dinilai sudah usang (out of date) dan perlu segera diganti.
Pengaturan Lama
Dalam UU 12/1980, lembaga tertinggi negara didefinisikan sebagai MPR, sementara lembaga tinggi negara mencakup Dewan Pertimbangan Agung, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Undang-undang tersebut juga mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara, termasuk ketentuan mengenai pensiun yang ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip tata kelola keuangan negara yang lebih modern dan akuntabel.




