spot_img
spot_img

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Rabu Ini

BANDUNG, ALINIANEWS.COM — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu (17/12/2025).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia mengatakan, pendaftaran perkara dilakukan oleh Atalia melalui kuasa hukumnya pada pekan lalu.

“Betul, informasinya memang demikian. Perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dikutip dari detik.com, Senin (15/12/2025).

Iklan

Meski telah terdaftar secara resmi, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan cerai yang diajukan Atalia. Nomor perkara pun belum disampaikan ke publik.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” kata Dede.

Ia menegaskan, seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilaksanakan secara tertutup. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas PA Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai tersebut.

Nama Ridwan Kamil Kembali Jadi Sorotan

Kabar gugatan cerai ini membuat nama Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, politikus Golkar tersebut sempat diterpa sejumlah polemik sepanjang 2025.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

Salah satu isu yang mencuat adalah tudingan adanya hubungan pribadi dengan seorang selebgram bernama Lisa Mariana. Klaim tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian dan bergulir hingga dilakukan tes DNA oleh Bareskrim Polri.

Namun, hasil tes menyatakan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil. Menanggapi tudingan tersebut, Ridwan Kamil membantah keras dan menyebutnya sebagai fitnah.

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam klarifikasinya.

Terseret Kasus Bank BJB

Selain isu pribadi, Ridwan Kamil juga terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kepada Ridwan Kamil pada akhir November 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut surat tersebut telah dikirimkan.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi kami kira atau perkirakan itu sudah sampai,” kata Asep, Senin (15/12/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Bahkan, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Profil dan Harta Kekayaan

Sebelum terjun ke dunia politik, Ridwan Kamil dikenal sebagai arsitek dan pendiri PT Urbane Indonesia, perusahaan arsitektur yang didirikannya pada 2004 bersama tiga rekannya setelah menyelesaikan pendidikan master di University of California, Berkeley.

Karier politik Ridwan Kamil dimulai saat terpilih sebagai Wali Kota Bandung pada 2013, kemudian menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, dan sempat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Ridwan Kamil tercatat meningkat dari Rp 5,09 miliar pada 2013 menjadi Rp 22,76 miliar per akhir 2023, dengan mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 17,86 miliar.

Sementara itu, Atalia Praratya dalam LHKPN 2024 tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26,5 miliar, yang sebagian besar juga berasal dari aset tanah dan bangunan. Keduanya memiliki sejumlah aset yang tercatat serupa, termasuk tanah dan bangunan di Bandung serta kendaraan, dengan perbedaan tambahan satu unit Hyundai Ioniq 2023 senilai Rp 1,11 miliar yang tercatat atas nama Atalia.

Dengan gugatan cerai yang telah resmi terdaftar, publik kini menanti jalannya sidang perdana di Pengadilan Agama Bandung. Pihak pengadilan memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan sesuai aturan.

“PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum ini secara profesional dan tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Dede Supriadi. (*/Rel)

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses