Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) besar tentang pemotongan pajak dan belanja negara menjadi undang-undang pada Jumat (4/7/2025) waktu setempat.(WIKIMEDIA COMMONS/GAGE SKIDMORE)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi memberlakukan tarif impor timbal balik terhadap 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan lewat laman resmi Gedung Putih pada Selasa (8/7/2025), setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang dan menyesuaikan kebijakan tarif sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 9 Juli.
“Presiden Trump juga mengirim surat tarif ke banyak negara untuk memberi tahu mereka tentang tarif timbal balik baru mereka, yang akan berlaku pada 1 Agustus,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari sejumlah pejabat senior, menyusul evaluasi terhadap perkembangan negosiasi perdagangan selama 90 hari terakhir. Menurut Gedung Putih, beberapa negara telah menunjukkan komitmen untuk menurunkan tarif atau menghapus hambatan non-tarif. Namun, defisit perdagangan barang AS dinilai masih terlalu tinggi.
Washington berharap kebijakan tarif ini dapat mendorong tercapainya kesepakatan dagang bilateral yang lebih adil dan saling menguntungkan. “Dalam beberapa kasus, negara-negara akan dikenakan tarif timbal balik yang direvisi yang lebih rendah dari tarif yang awalnya diumumkan pada 2 April. Bagi yang lain, tarif timbal balik mungkin lebih tinggi dari tarif sebelumnya,” jelas pernyataan tersebut.
Pengumuman ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Trump melalui media sosial Truth Social pada Senin (7/7/2025) waktu AS. Informasi tersebut dilaporkan oleh CNBC keesokan harinya.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif impor baru sebesar 32 persen. Angka ini sesuai dengan rencana yang diumumkan sejak 2 April 2025. Pemerintah Indonesia diketahui telah mengirim delegasi untuk bernegosiasi dengan pemerintah AS guna menurunkan tarif tersebut.
Selain Indonesia, negara-negara lain yang terkena tarif adalah:
-
Jepang: 25 persen
-
Korea Selatan: 25 persen
-
Malaysia: 25 persen
-
Kazakhstan: 25 persen
-
Tunisia: 25 persen
-
Afrika Selatan: 30 persen
-
Bosnia dan Herzegovina: 30 persen
-
Bangladesh: 35 persen
-
Serbia: 35 persen
-
Kamboja: 36 persen
-
Thailand: 36 persen
-
Laos: 40 persen
-
Myanmar: 40 persen
Trump juga mengingatkan negara-negara tersebut agar tidak membalas kebijakan ini dengan langkah serupa. “Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan Tarif, maka, berapa pun jumlah yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam surat yang turut diunggah.
Ia menambahkan bahwa AS tetap terbuka terhadap penyesuaian tarif, bergantung pada sikap kerja sama masing-masing negara. “Tarif ini dapat dimodifikasi, naik atau turun, tergantung pada hubungan kita dengan Negara Anda. Anda tidak akan pernah kecewa dengan Amerika Serikat,” bunyi kutipan lain dalam surat itu.
Kebijakan tarif baru ini akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.