spot_img
spot_img

Angka Perceraian di Sumbar Capai 10 Ribu Sepanjang 2024

ALINIANEWS.COM (Padang) – Angka perceraian di Provinsi Sumatera Barat terus menunjukkan peningkatan signifikan selama tahun 2024. Berdasarkan laporan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, tercatat sebanyak 10.054 perkara perceraian sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut meningkat hampir 700 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 9.458 perkara.

BACA JUGA  Hotel Aruss Semarang Disita Polisi Terkait Pencucian Uang Judi Online

Dilansir dari klikpositif.com, mayoritas perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung usai. Dari total perkara tahun ini, 8.118 kasus dinyatakan dikabulkan, 768 perkara dicabut, dan 357 perkara dinyatakan gugur. Sementara itu, terdapat 25 perkara yang digugurkan, 163 ditolak, dan 5 perkara lainnya dicoret dari registrasi.

“Pada tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang kami tangani mencapai 10.054 kasus. Ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Abdul Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, seperti dikutip dari Kompas TV (26/12/2024).

Iklan
BACA JUGA  Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Sandi, Setelah Terungkap Dugaan Korupsi

Lebih mengkhawatirkan lagi, mayoritas kasus perceraian terjadi pada usia pernikahan yang masih belia. Sebanyak 31,8 persen perceraian terjadi pada pasangan yang menikah kurang dari lima tahun. Sementara itu, 19,9 persen kasus terjadi pada usia pernikahan antara enam hingga sepuluh tahun.

Pengadilan Tinggi Agama Padang menyerukan pentingnya program pembekalan pranikah yang lebih efektif untuk mengurangi angka perceraian. Menurut Abdul Hakim, semua pihak harus bekerja sama untuk memberikan bimbingan yang memadai kepada pasangan sebelum menikah, agar mereka lebih siap menghadapi tantangan dalam rumah tangga.

BACA JUGA  Alinia Park & Resort Gelar Family Gathering di Ulang Tahun Ke-3
Selain perceraian, kasus dispensasi kawin juga menjadi perhatian utama. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama Sumbar menangani 478 kasus dispensasi kawin. Sebagian besar kasus tersebut diajukan karena pernikahan dini, yang sering kali terjadi untuk menghindari perbuatan zina.

Peningkatan angka perceraian dan pernikahan dini di Sumatera Barat mencerminkan tantangan sosial yang kompleks. Selain memberikan edukasi pranikah, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan dapat menghadirkan program yang lebih berorientasi pada pencegahan masalah-masalah ini. (at)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.