spot_img
spot_img

Anggota Komisi III Desak Polda Metro Jaya Secepatnya Tangkap Firli Bahuri

Polda Metro Jaya didesak untuk segera menjemput paksa atau menangkap dan menahan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Desakan kepada Polda Metro Jaya ini datang dari Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

Menurutnya, Firli telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).

Rudianto Lallo juga menyatakan, kasus dugaan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus secepatnya dituntaskan oleh Polda Metro Jaya.

Iklan

Sebab menurut Rudi, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.

“Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tegas Rudianto dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024).

Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB. Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini,” sambungnya.

Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya.

BACA JUGA  Untuk Pemerataan Akses Keadilan, PN Padang dan Palito Law Teken MoU Posbakum

Ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.

Bagi Rudi, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

“Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB. Jadi sekali lagi, Polda Metro harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR tidak perlu menggubris surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya terkait permintaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri.

Kasus Firli Bahuri tidak layak di-SP3 sebab alat bukti penyidikan kasus dan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah lebih dari cukup.

Selain itu, berdasarkan keterangan Polda Metro bahwa dalam kasus Firli Bahuri sudah ada lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik Polda Metro.

BACA JUGA  Untuk Pemerataan Akses Keadilan, PN Padang dan Palito Law Teken MoU Posbakum

“Kasus tersangka FB ini tidak layak di-SP3. Justru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk secara serius dan sesegera mungkin menuntaskan kasus FB dan merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap dia.

Sehingga, Kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkaranya dan tersangka FB ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Rudi.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.