ALINIANEWS.COM (Makassar) – Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, berpotensi terjerat kasus dugaan korupsi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD ini mencuat setelah pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, yang menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap dana Pokir akan dilanjutkan setelah Pemilu 2024. “Kasus dugaan dana Pokir akan kami lanjutkan setelah pemilihan,” ungkapnya.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini. Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan, meminta Polres Jeneponto mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
https://berandasulsel.com/hmi-jeneponto-minta-aph-usut-hingga-tuntas-kasus-pokir-dprd-jeneponto/
“HMI Cabang Jeneponto mendesak penegak hukum, khususnya Polres Jeneponto, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jeneponto. Kami berharap tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini,” ujar Gunawan.
Gunawan juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Ia berharap agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelidikan tersebut.
Pada tahun 2022, total dana Pokir Anggota DPRD Jeneponto mencapai Rp 30 miliar. Dana tersebut terbagi dalam beberapa program, antara lain: Dinas Pertanian, Pengadaan perlengkapan dan peralatan pertanian sebesar Rp 11,5 miliar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Pengadaan sumur bor senilai Rp 5 miliar. Dinas Pendidikan, PUPR, dan Perhubungan: Pengadaan pagar sekolah, pengaman, dan jalan senilai Rp 1,065 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2023, dana Pokir untuk Anggota DPRD Jeneponto dianggarkan sebesar Rp 14,08 miliar. Anggaran ini mencakup 207 Pokir yang terdiri dari alat pertanian, bibit pertanian, jalan usaha tani, sumur bor, serta hewan ternak seperti kuda dan kambing. Nilai total untuk pengadaan alat pertanian dan hewan ternak tersebut mencapai sekitar Rp 6,8 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto.
Terdapat dugaan bahwa dana Pokir untuk periode 2019-2024 tidak melalui mekanisme pembahasan yang sah. Selain itu, muncul pula indikasi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, dan jual beli proyek fisik, alat pertanian, serta penguasaan Pokir yang dibiayai dengan uang negara.
Menurut Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Drs. H.Marlis, M.M. kasus dugaan korupsi dana pokir ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan saja, melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Marlis juga menekankan kepada OPD dan anggota DPRD untuk tidak menyalahgunakan dana pokir ini.
“Kasus Anggota DPRD Korupsi dana Pokir ini kerap dan jamak terjadi, bukan hanya di Sulawesi Selatan melainkan juga di seluruh Indonesia.” Ucapnya.
“OPD diminta agar lebih tegas dalam realisasi dana pokir, jangan mau di intervensi karena itu kewenangan dari OPD. Supaya tidak terjerat kasus hukum” tambahnya.
Penyelidikan kasus ini terus berlangsung, dan berbagai pihak berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab. (my)
https://alinianews.com/atletico-madrid-akhiri-rekor-buruk-di-kandang-barcelona/