JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan seorang anggota DPR RI periode 2024–2029 saat penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa anggota DPR tersebut adalah Ananda Tohpati (AT) dari Fraksi Partai NasDem.
“Iya benar, yang bersangkutan (Ananda Tohpati) di rumah beliau, SN (Siti Nurbaya),” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Ananda Tohpati diketahui merupakan anak dari Siti Nurbaya. Ia maju dalam Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat III dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024. Syarief menegaskan, perkara yang ditangani bukan terkait tata kelola tambang.
“Benar bahwa memang ada penggeledahan, beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
“Apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola perkebunan dan industri sawit,” imbuhnya.
Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) di sedikitnya enam lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dalam perkara tersebut. Meski demikian, Siti Nurbaya belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum (dijadwalkan), jadi kita saat ini masih meneliti banyak sekali barang bukti, barang bukti elektronik yang kita sita pada saat itu,” pungkasnya.
Syarief kembali menegaskan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pendalaman alat bukti yang telah dikumpulkan. Kejagung memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena bersinggungan dengan nama mantan pejabat negara dan anggota legislatif aktif. Namun hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. (*/Rel)




