ALINIANEWS.COM — Anggaran hibah adalah wajah paling manusiawi dari belanja daerah. Ia menjadi sarana dukungan pemerintah untuk kegiatan keagamaan, sosial, hingga pendidikan masyarakat akar rumput. Tapi ketika pelaporan dan pertanggungjawabannya amburadul, yang tampak justru adalah wajah lain: kelalaian birokrasi, lemahnya pengawasan, dan potensi kebocoran yang membahayakan integritas keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024 terhadap pengelolaan dana hibah di Sekretariat Daerah Kota Padang menunjukkan potret buram itu secara telanjang. Dari total dana hibah yang disalurkan sebesar Rp6,14 miliar, hanya Rp165 juta (sekitar 2,6%) yang dipertanggungjawabkan tepat waktu. Sebanyak Rp2,005 miliar dilaporkan terlambat, dan yang lebih mencengangkan, Rp1,69 miliar tidak ada laporan pertanggungjawabannya sama sekali.
Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah sinyal kegagalan sistematis dalam memastikan anggaran publik digunakan dengan penuh tanggung jawab. Padahal, sesuai regulasi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) wajib disampaikan dalam waktu 30 hari. Ketentuan ini bukan basa-basi birokratis, tapi instrumen akuntabilitas dan transparansi.
Apa yang Salah?
Pertama, pengawasan internal lemah. Bagian Kesra memang mengirim surat peringatan melalui camat, tapi responsnya nihil. Ini menunjukkan bahwa teguran administratif sudah tak lagi digubris — atau dianggap tidak punya daya paksa.
Kedua, tidak ada sanksi nyata bagi penerima hibah yang lalai melaporkan. Apakah ada konsekuensi hukum atau administratif bagi yang tak melapor? Jika tidak, maka wajar jika perilaku ini terus berulang.
Ketiga, seleksi penerima hibah patut dipertanyakan. Jika dari awal yang dipilih adalah lembaga yang tidak tertib administrasi, bagaimana mungkin mereka dapat dipercaya menggunakan dana publik dengan benar?
Apa yang Harus Dilakukan?
- Evaluasi Total Sistem Hibah
Pemko Padang harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan pengawasan hibah. Mulai dari seleksi penerima, pencairan, hingga pelaporan. - Tunda Hibah Tahun Berikutnya untuk Penerima yang Lalai
Terapkan sanksi nyata: lembaga/kelompok yang tidak menyampaikan LPJ tidak boleh menerima hibah tahun berikutnya. - Perkuat Fungsi Monitoring dan Audit Internal
Jangan tunggu BPK untuk membongkar keburukan. Inspektorat daerah harus lebih proaktif dan responsif. - Tindaklanjuti Secara Hukum Jika Perlu
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah, Pemko harus tegas melaporkannya ke aparat penegak hukum. Dana publik bukan untuk dimaafkan, tapi untuk dijaga. - Libatkan Publik dalam Pengawasan
Daftarkan penerima hibah secara terbuka di situs resmi pemerintah, lengkap dengan tanggal pencairan dan status LPJ. Biarkan warga ikut mengawasi.
Menjaga Marwah Dana Hibah
Dana hibah bukan dana “gratis” yang bisa digunakan sesuka hati. Ia tetap milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Jika pemerintah daerah tidak serius mengurusi LPJ hibah, maka jangan salahkan publik jika kelak menilai bahwa Pemko Padang tidak hanya lalai, tapi juga permisif terhadap potensi penyimpangan.
Masalah hibah bukan masalah kecil. Ini soal integritas birokrasi, kepercayaan publik, dan keberpihakan pada keadilan anggaran. Jangan biarkan marwah dana hibah tenggelam dalam lumpur ketidaktahuan dan pembiaran. (Yurnaldi)