Seorang perempuan berinisial H terpidana pelaku pengalihan objek jaminan fidusia, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara
Terpidana H mengakui dirinya telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda CB 150 R berwarna Silver dengan nomor Polisi BK 5186 XBH ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP, selaku perusahaan pembiayaan yang membiayai H.
Kepada majelis hakim, H mengakui praktik pengalihan jaminan fidusia itu dilakukan karena dirinya sudah tidak sanggup untuk membayar angsuran dan sedang membutuhkan uang.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan H terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Team Collector FIFGROUP telah berupaya dalam menagih angsuran ke debitur H dengan cara mendatangi rumah terpidana pada 7 Oktober 2023, namun pada akhirnya debitur H mengaku bahwa sudah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada inisial N sejak bulan Juli 2023 dan tidak mengetahui lagi apakah sepeda motor masih di tangan orang tersebut serta apakah angsurannya masih dibayarkan atau tidak.
Hal ini diketahui dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Akibat dari kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp44.032.000.