spot_img
spot_img

Alasan Pelaku Utama Pembacokan Jaksa Kejati Deli Serdang “Merasa jadi ATM Berjalan”, Kejati Sumut Bantah Jaksa Jhon Pernah Minta Uang Perkara

Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot memerintahkan seseorang untuk membacok jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Asilvanov Hutabarat (25) karena merasa sakit hati. Sumber (CNN Indonesia/Gani)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang Alpa Patria Lubis alias Kepot menyebutkan alasan pembacokan yang dilakukannya kepada jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Asilvanov Hutabarat (25) karena sakit hati sudah dimanfaatkan. Pengakuan pelaku bahwa dirinya diminta uang untuk meringankan perkara yang sedang dihadapinya dipengadilan hingga puluhan juta. Kejati Sumut bantah tuduhan pemerasan yang melibatkan Jhon Wesli Sinaga terhadap perkara yang sedang dijalani oleh Alpa Patria Lubis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengacara pelaku yang dilansir dari Detik.com, Dedi Pranoto menuturkan jika kliennya (kepot) telah memberikan beberapa kali uang kepada Jhon Wesli Sinaga, nominal yang diberikan bervariasi, Rp 60 Juta, Rp 40 Juta, Rp 30 Juta hingga yang terakhir diterima Jhon yaitu Rp 8 Juta, dan setelahnya kepot juga menyampaikan sempat dimintai burung oleh Jhon.

Iklan

Pemberian uang kepada Jaksa Jhon terkait dengan perkara yang sedang ditangani olehnya, Jhon merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan pengerusakan.

Kuasa Hukum Alpa (Kepot), Dedi Pranoto, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari perkara yang sedang menjerat kliennya itu pada tahun 2024. menurut Dedi, Kepot merasakan sakit hati akibat selama ini sudah dimanfaatkan Jhon yang merupakan pendampingnya pada kasus yang sedang menimpanya sebelumnya, hal itu yang membuat kliennya Kepot jadi nekat melakukan pembacokan kepada Jhon dan Acensio.

Sebelumnya, Dedi Pranoto, kuasa hukum Alpa, mengeklaim bahwa kliennya mengenal John sejak tahun 2024, dengan menyebutkan bahwa John adalah salah satu jaksa yang menangani perkara Alpa. “Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara perusakan,” kata Dedi melalui telepon kepada pihak Kompas.com.

“Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara perusakan,”

Kuasa Hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengatakan Kepot merasa kesal karena merasa selama ini dirinya telah dimanfaatkan. Lantaran sakit hati yang telah dirasakanya, membuat kepot merasa harus memberikan Jaksa pelajaran.

“Dia merasa kesal, dia berpikiran semacam merasa dimanfaatkanlah. di situlah memuncaknya emosi, dia sakit hati. Tujuan hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. yang disuruh pun untuk kasih pelajaran saja, jangan sampai mati, itulah bahasanya,” ujarnya.

Uang yang diminta Jhon kepada Kepot itu diserahkan melalui seorang honorer. Dengan imbalan tuntunan jaksa ke Kepot dalam perkara itu bakal diringankan.

“Secara tunai, yang bersangkutan melalui honorernya lah (si jaksa). Ada beberapa sesuai dengan janji, kurang lebih begitulah (tuntutan lebih ringan),” ucapnya.

“Sudah vonis (3 perkara kasus yang menjerat Kepot),” imbuhnya.

Diketahui, Pembacokan yang dilakukan oleh Alpa Patria Lubis alias Kepot kepada Jaksa Kejati Jhon dan Stafnya Acensio itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025), saat berada di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Keduanya dibacok oleh Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo yang merupakan eksekutor yang diperintah oleh Kepot. Akibat Pembacokan itu, Korban Jhon dan Acsensio mengalami luka serius. Korban dilarikan ke RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang usai mengalami luka bacok di tangan dan perut. Namun bakal dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan.

Bantahan Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting buru-buru menepis tudingan yang disampaikan Kepot melalui kuasa hukumnya. Ia menilai tudingan itu tidak memiliki dasar apapun.

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar,” kata Adre secara terpisah.
Untuk kepastian motif, tim disebut masih melakukan pendalaman. “Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adre menuturkan jika Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024. Termasuk Jhon disebut tidak pernah menjadi jaksa pengganti di kasus Kepot.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” ucapnya. (CNN/CHL)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses