spot_img
spot_img

Ahok: Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Pengadaan Dibongkar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa banyak pihak berpotensi terseret hukum apabila praktik pengadaan barang dan jasa diungkap secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ahok hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024. Dalam persidangan, jaksa menanyakan pandangannya terkait sistem pengadaan di Pertamina yang dinilai belum efisien.

“(Memangnya) ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Iklan

Menurut Ahok, salah satu persoalan mendasar adalah lemahnya sistem cadangan minyak nasional. Ia menyebut Indonesia tidak pernah memiliki cadangan minyak yang memadai karena sistem pengadaan yang tidak dirancang untuk itu.

“Karena kalau mau sampai 30 hari, mau berapa miliar dolar?” ucapnya.

Ia menjelaskan, secara aturan pemerintah memang memiliki kewajiban menjaga cadangan minyak nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun dalam praktiknya, beban tersebut justru dibebankan kepada Pertamina.

“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” kata Ahok.

Ia bahkan menyebut Pertamina kerap dipaksa menanggung kerugian demi kepentingan negara.

“Pemegang saham bilang, ‘Lu rugilah. Kamu nombok demi supaya negara ini aman secara minyak’,” ujarnya menirukan kebijakan tersebut.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Usul Sistem Khusus, Tapi Tak Dipakai

Ahok mengaku pernah mengusulkan sistem pengadaan khusus bagi Pertamina kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menilai, skema pengadaan tersendiri akan membuat proses lebih efisien dan transparan.

“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” katanya.

Ia mencontohkan, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, sistem pengadaan khusus mampu menekan pemborosan anggaran secara signifikan.

“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan. Makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” ujarnya.

Namun setelah dirinya tidak lagi menjabat, sistem tersebut tak lagi digunakan. Menurut Ahok, selama ini temuan audit hanya sebatas kelebihan bayar dan jarang menyentuh akar masalah.

“Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak kalau Bapak mau,” tegasnya.

Deretan Terdakwa dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, jaksa menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Mereka antara lain:

  • Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

  • Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping

  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak

  • Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga

  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization

  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

  • Edward Corne, VP Trading Operations

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Total kerugian negara akibat rangkaian proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.

Proyek Terminal dan Kapal Jadi Sorotan

Jaksa mengungkap, praktik melawan hukum dilakukan dalam beberapa proyek terpisah. Salah satunya adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,9 triliun. Penyewaan terminal itu diduga berasal dari permintaan pengusaha minyak Riza Chalid, ayah dari Kerry Adrianto.

Padahal, saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Selain itu, dalam proyek penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto disebut menerima keuntungan minimal 9,8 juta dolar AS.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor, dengan rangkaian sidang lanjutan yang akan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses