JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla, yang juga adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/11/2025) pukul 10.00 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto.
“Pemeriksaan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB,” kata Totok saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, Halim tidak memenuhi panggilan penyidik pada 12 November 2025 dengan alasan sakit. Pemanggilan ulang dilakukan setelah penjadwalan disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan.
Selain Halim, tersangka lain, HYL, juga sempat menunda pemeriksaan, namun telah hadir pada 18 November 2025.
“Tersangka HYL kemarin sudah diperiksa,” ujar Totok.
Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi PLTU Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2008–2018, Polri telah menetapkan empat tersangka:
-
Halim Kalla (HK) – Presiden Direktur PT BRN
-
Fahmi Mochtar (FM) – Direktur Utama PLN 2008–2009
-
RR – Direktur Utama PT BRN
-
HYL – Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI)
Penyidikan kasus telah dilakukan sejak 2024, dan sebelumnya merupakan hasil take over dari Polda Kalimantan Barat yang mulai menyelidiki sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim pada Mei 2024.
Berdasarkan laporan audit investigatif BPK, kerugian negara mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898.518, atau setara lebih dari Rp 1,3 triliun.
Modus: Lelang Bermasalah, Pengalihan Proyek, dan Amandemen Kontrak
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan sejak proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MW yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.
Pada 2008, PT PLN melakukan lelang ulang pembangunan PLTU tersebut. Namun dalam prosesnya, Panitia Pengadaan di bawah arahan tersangka FM meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Diduga kuat perusahaan Alton – OJSC bahkan tidak tercatat sebagai bagian dari KSO yang dipimpin PT BRN.
Pada 2009, sebelum kontrak ditandatangani, seluruh pekerjaan dialihkan oleh KSO BRN kepada PT Praba Indopersada, yang dipimpin tersangka HYL. Pengalihan ini disertai kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN. HYL kemudian juga diberi kewenangan sebagai pemegang keuangan KSO BRN, meski PT Praba diduga tidak memiliki kapasitas mengerjakan proyek PLTU.
Pada 11 Juni 2009, kontrak resmi ditandatangani antara FM selaku Dirut PLN dan RR selaku Dirut PT BRN, dengan nilai kontrak mencapai USD 80.848.341 dan Rp 507.424.168.000, atau total sekitar Rp 1,254 triliun saat itu. Tanggal efektif kontrak ditetapkan pada 28 Desember 2009, dengan target penyelesaian 28 Februari 2012.
Namun kenyataannya, pekerjaan hanya mencapai 57% pada akhir masa kontrak, meskipun telah dilakukan 10 kali amandemen, dengan amandemen terakhir pada 31 Desember 2018. Fakta lapangan menunjukkan pekerjaan berhenti sejak 2016 dan hanya mencapai 85,56%.
Meski demikian, PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar dan USD 62,4 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain memeriksa 65 saksi, penyidik juga memeriksa lima ahli dari LKPP, BPK, EPCC, serta ahli ketenagakerjaan dan ahli keuangan negara.
Kortas Tipidkor menegaskan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka maupun aset yang akan disita. (*/Rel)




