Audit Halal Dua SPPG di Solok, BGN wajibkan SPPG memiliki Sertifikat HALAL
Kota Solok — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Audit Halal merupakan syarat mutlak legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Audit Halal terhadap dua SPPG di Kota Solok, yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Audit Halal ini dilakukan oleh Tim Khusus Supervisi Halal yang dipimpin langsung oleh Nurohim, S.Ag, Supervisor Halal Nasional ( Pendamping Halal ) dan Sri Wahyu Suharsono ( Auditor Eksternal ) sebagai bagian dari tahapan Sertifikasi Halal SPPG sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh BGN.

Dua SPPG yang menjalani Audit Halal tersebut yakni:
SPPG Sawah Ladang
beralamat di Jl. Sawah Ladang, Kota Solok, dikelola oleh Yayasan Peduli Gizi Nasional dengan Mitra Syaiwat Hamli, SH.
SPPG PPA Air Mati
beralamat di Jl. Air Mati, Padang Dekat, Kota Solok, dikelola oleh Yayasan Harapan Budiawan Bersaudara dengan Mitra Syaiwat Hamli, SH, serta melayani sekitar 3.500 penerima manfaat.

Halal sebagai Amanah Negara dan Ibadah Sosial
Audit Halal dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan bahan baku, alur distribusi, penyimpanan, proses pengolahan makanan, peralatan dapur, sanitasi, hingga manajemen operasional SPPG. Seluruh tahapan ini bertujuan memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG memenuhi prinsip halal, higienis, aman, dan berkualitas.
Ketua Tim Supervisi Halal, Nurohim, S.Ag, menegaskan bahwa dapur SPPG memiliki tanggung jawab strategis sekaligus moral.
> “SPPG bukan sekadar dapur produksi, tetapi dapur pelayanan negara dan umat. Makanan yang diproduksi harus halal secara syariat dan aman secara kesehatan, karena dikonsumsi oleh anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa,” tegas Nurohim.
Komitmen Mitra Dukung Kebijakan BGN
Sebagai Mitra sekaligus Pemilik dua SPPG di Kota Solok, Syaiwat Hamli, SH, menyatakan bahwa pelaksanaan Audit Halal merupakan bagian dari komitmen untuk menjalankan Program MBG secara bertanggung jawab.
> “Kami memandang Program MBG ini sebagai amanah besar dari negara melalui BGN, sekaligus amanah moral. Karena itu, kami berkomitmen memastikan seluruh proses di SPPG kami berjalan sesuai ketentuan halal dan standar yang ditetapkan,” ujar Syaiwat Hamli.
Menurutnya, Audit Halal justru menjadi penguat kualitas dan kepercayaan publik terhadap operasional dapur SPPG.
> “Audit Halal bukan beban, tetapi penguat. Kami ingin makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga halal dan memberikan ketenangan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sertifikasi Halal sebagai Syarat Legalitas SPPG
BGN menetapkan bahwa Sertifikasi Halal merupakan bagian dari persyaratan wajib bagi setiap SPPG agar dapat beroperasi secara legal dalam Program MBG. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar Program MBG dilaksanakan secara komprehensif, berstandar nasional, serta sesuai dengan nilai religius masyarakat Indonesia.
Audit Halal menjadi tahapan krusial sebelum diterbitkannya Sertifikat Halal, sekaligus memastikan bahwa dapur SPPG memenuhi standar gizi, keamanan pangan, dan kehalalan.
Menuju Dapur MBG yang Legal, Halal, dan Profesional
Melalui Audit Halal ini, dua SPPG di Kota Solok diharapkan segera menyelesaikan seluruh tahapan Sertifikasi Halal sebagai bagian dari pemenuhan legalitas operasional SPPG.
Pelaksanaan Audit Halal ini sekaligus menjadi contoh bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada kepatuhan regulasi, profesionalisme pengelolaan, dan penjagaan nilai-nilai keagamaan dalam setiap prosesnya.(*/ Marlis )




