spot_img
spot_img

SPPG 3T DALAM LABIRIN INVESTOR : Indikasi KKN, Dugaan Jual-Beli Titik, dan Ancaman Gagalnya Program Gizi Negara

SPPG 3T DALAM LABIRIN INVESTOR : Indikasi KKN, Dugaan Jual-Beli Titik, dan Ancaman Gagalnya Program Gizi Negara

Oleh: Tim Investigasi AliniaNews.com

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendirian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dirancang sebagai instrumen negara untuk menghadirkan keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar rakyat. Namun di lapangan, idealisme kebijakan strategis nasional ini menghadapi tantangan serius akibat persoalan dalam proses penunjukan investor SPPG 3T.

Iklan

Di Provinsi Sumatera Barat, penetapan sejumlah investor berdasarkan SK Badan Gizi Nasional (BGN) bulan November 2025 kini menuai polemik luas. Investigasi AliniaNews.com menemukan indikasi kuat adanya proses yang tidak transparan, minim akuntabilitas, serta dugaan praktik transaksional yang berpotensi mencederai prinsip good governance dan tujuan utama Program MBG.

Daftar Investor SPPG 3T Sumatera Barat yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen resmi negara (SK BGN) dan hasil penelusuran lapangan, terdapat lima nama investor SPPG 3T di Sumatera Barat yang kini menjadi perhatian publik:

1. The Hock Thay ( 6 lokasi )

2. Chandra Leonardi ( 6 lokasi )

3. Desi Ariyanti AR ( 8 lokasi )

4. Wahyu Marhendro ( 10 lokasi )

5. Fiksa Sundian ( 10 lokasi )

Kelima nama tersebut tercantum sebagai investor SPPG 3T. Namun, hingga laporan ini disusun, belum ditemukan indikator lapangan yang menunjukkan progres pembangunan fisik maupun operasional di sejumlah lokasi yang ditetapkan.

Satu Investor, Banyak Titik: Monopoli yang Dipertanyakan

BACA JUGA  Mendag Respons Wacana Pembatasan Alfamart–Indomaret di Desa

Temuan lain yang mencolok adalah pola penguasaan 6 hingga 10 titik SPPG 3T oleh satu investor dalam satu provinsi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah proses seleksi dilakukan secara objektif dan terbuka?

Bagaimana satu pihak mampu membangun dan mengelola banyak SPPG 3T secara simultan di wilayah terpencil? Mengapa tidak ada pembatasan jumlah titik untuk mencegah monopoli?

Dalam perspektif hukum persaingan usaha dan etika kebijakan publik, pola ini berpotensi mengarah pada monopoli terselubung, sekaligus menutup ruang partisipasi BUMD, koperasi, dan pelaku usaha lokal yang memahami konteks sosial-budaya wilayah 3T.

Konfirmasi Lapangan: Enam Walinagari, Nol Progres

Tim Investigasi AliniaNews.com melakukan konfirmasi langsung kepada enam orang Walinagari (Kepala Desa) di Kabupaten Dharmasraya, yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai lokasi SPPG 3T berdasarkan SK BGN.

Hasil konfirmasi menunjukkan kesamaan pernyataan: Tidak ada progres pembangunan fisik, Tidak ada komunikasi atau koordinasi dari investor, Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, Tidak ada aktivitas persiapan lahan maupun pengadaan peralatan

Para Walinagari menyatakan bahwa hingga kini tidak pernah ada kehadiran investor, baik secara administratif maupun teknis. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penunjukan investor lebih bersifat administratif di atas kertas, tanpa kesiapan implementasi nyata.

Investor “Menghilang”: Lima Nama, Nol Klarifikasi

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik cover both sides, AliniaNews.com telah menghubungi seluruh investor yang namanya tercantum, yakni The Hock Thay, Chandra Leonardi, Desi Ariyanti AR, Wahyu Marhendro, dan Fiksa Sundian, untuk meminta klarifikasi.

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Namun hingga berita ini diturunkan:

Tidak satu pun memberikan tanggapan resmi, Tidak ada hak jawab, Tidak ada penjelasan tertulis maupun lisan

Sikap diam kolektif ini justru memperbesar kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas, komitmen, dan motif penunjukan investor tersebut.

Dugaan Pialang SPPG: Titik Dijual hingga Rp400 Juta

Sumber-sumber lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan mengungkap dugaan adanya praktik jual-beli titik SPPG 3T. Investor yang telah mengantongi SK BGN diduga tidak menjadi pelaksana riil, melainkan berperan sebagai perantara atau pialang.

Nilai transaksi yang beredar disebut mencapai Rp300–400 juta per titik. Jika dugaan ini benar, maka proses penunjukan investor berpotensi: Cacat administrasi dan hukum, Mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, Masuk kategori tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana diatur dalam UU Tipikor

Membongkar Modus: SK sebagai Komoditas, Negara sebagai Penjamin

Investigasi AliniaNews.com juga mengungkap dugaan modus transaksional sebagai berikut:

1. Investor memperoleh SK SPPG 3T dari BGN tanpa modal pembangunan.

2. Investor mencari pemodal lokal untuk membangun SPPG dengan nilai sekitar Rp1 miliar per titik.

3. Setelah selesai, BGN melakukan penilaian kelayakan.

4. Jika lolos, BGN membayar sewa operasional 4 tahun senilai sekitar Rp2.130.000.000.

5. Dari nilai tersebut: Pemodal menerima sekitar Rp1,7 miliar

Investor pemegang SK memperoleh sekitar Rp400 juta, meski minim kontribusi riil.

Dengan skema ini, SK negara diduga diperlakukan sebagai komoditas bisnis, sementara negara menjadi penjamin pembayaran.

BACA JUGA  Pemko Padang Gelar Pesantren Ramadan di 1.100 Masjid dan Musala

SPPG 3T: Antara Dokumen dan Realitas

SPPG bukan sekadar dapur. Ia adalah satuan pelayanan negara yang menyangkut hak gizi anak, penggunaan anggaran negara, akuntabilitas publik, dan keberlanjutan Program Strategis Nasional. Ketika SPPG hanya berhenti pada SK tanpa realisasi, maka risiko yang muncul adalah gagalnya program, konflik sosial, dan hilangnya kepercayaan publik.

Desakan Pembatalan SK dan Audit Menyeluruh

Berdasarkan temuan tersebut, AliniaNews.com mendesak BGN untuk:

1. Membatalkan SK penunjukan investor yang tidak menunjukkan kapasitas dan progres riil.

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penilaian investor.

3. Melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi KKN, suap, dan percaloan kebijakan.

Langkah ini diperlukan bukan untuk menghambat MBG, melainkan menyelamatkan marwah kebijakan negara.

Catatan Redaksi

Penyebutan nama-nama investor dalam laporan ini berdasarkan dokumen resmi negara (SK BGN) dan hasil konfirmasi lapangan.

AliniaNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penutup

Jika praktik ini dibiarkan, Program MBG berisiko berubah dari kebijakan keadilan sosial menjadi ladang rente dan bisnis SK.

Di titik inilah negara diuji: hadir menjaga integritas, atau kalah oleh modus. (*/ Tim Investigasi AliniaNews.com )

 

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses