spot_img
spot_img

Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pencabutan tersebut. “Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (30/11/2025), dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa langkah itu diambil karena Victor dianggap bersikap kooperatif.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” tambah Anang.

Kejagung sebelumnya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak perorangan pada 2016–2020. Dugaan tersebut melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Iklan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman pejabat pajak. “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (penyidikan),” jelasnya. Meski demikian, Anang belum merinci kronologi lengkap kasus tersebut, namun menyebut keterlibatan “oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia”.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa terdapat lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. Mereka adalah:

  • Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak

  • Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum

  • Karl Layman, pemeriksa pajak muda DJP Jakarta Selatan I

  • Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang

  • Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak

BACA JUGA  5 KEBIASAAN YANG MENCIPTAKAN MASA DEPAN HEBAT 

Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen Ditjen Imigrasi disebutkan alasan pencekalan adalah “korupsi”.

Anang sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai DJP dan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan tertentu.

“Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ungkapnya.

Pihak PT Djarum menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan menyatakan kesediaan mengikuti setiap proses penyidikan yang diperlukan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses