spot_img
spot_img

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, akhirnya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025). Ia bebas berkat keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Ira terlihat meninggalkan rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Momen kebebasannya disambut hangat oleh keluarga serta tim kuasa hukumnya. Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media sebelum menuju area luar rutan.

Tidak hanya Ira, dua mantan petinggi ASDP lainnya juga memperoleh rehabilitasi dan resmi dibebaskan, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Iklan

Keputusan rehabilitasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama. Langkah rehabilitasi ini sebelumnya berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.

Usai keluar dari rutan, Ira menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak-pihak yang berperan dalam proses rehabilitasinya.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta kepada Mahkamah Agung dan sejumlah kementerian terkait.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

“Yang ketiga kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad,” katanya.

Tak lupa, Ira memberi apresiasi kepada para petugas KPK.

“Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan ini,” ujarnya.

Setelah resmi bebas, Ira mengaku ingin segera berkumpul dengan keluarga.

“Kami mau ketemu keluarga,” katanya.

Ia menambahkan sedang menunggu proses lanjutan rehabilitasi yang kini ditangani tim kuasa hukumnya.

“Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum,” ujarnya.

Ira juga berharap ke depan dunia hukum di Indonesia lebih melindungi para profesi yang bekerja dengan tulus untuk negara.

“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia,” tambahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tahapan rehabilitasi berikutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait rehabilitasi tersebut,” kata Budi.

Ia mengatakan pembebasan ketiga tahanan tersebut berjalan lancar.

“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani, artinya seluruh proses sudah dilalui dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Kuasa hukum Ira dan dua mantan direktur lainnya, Soesilo Aribowo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti prosedur administrasi rehabilitasi ke Kemenkumham.

“Kemudian untuk rehabilitasi dan sebagainya, nanti secara administrasi kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” kata Soesilo.

Ia menambahkan, untuk saat ini mereka memprioritaskan kliennya kembali ke keluarga setelah 10 bulan berada dalam tahanan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses