spot_img
spot_img

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar pemilih di daerah pemilihan (dapil) diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (27/11/2025).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan sejumlah mahasiswa yang menggugat Pasal 239 UU MD3, khususnya ketentuan yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politiknya.

Iklan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sistem pemilu di Indonesia menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu, sesuai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, mekanisme recall pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD menjadi kewenangan partai.

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

MK menilai tuntutan pemohon agar konstituen diberi hak memberhentikan anggota DPR tidak sejalan dengan UUD 1945. Selain tidak sesuai konsep demokrasi perwakilan, mekanisme tersebut dipandang setara dengan menggelar pemilu ulang.

“Di samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang… dan hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” lanjut MK.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

Para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa kewenangan partai memberhentikan anggota DPR berpotensi menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai. Namun MK menilai kekhawatiran itu berlebihan.

Mahkamah menegaskan bahwa recall oleh partai tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, sesuatu yang telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

“Pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum,” ujar Guntur.

MK juga menyebut pemilih tetap memiliki ruang untuk menolak anggota dewan yang dianggap tidak layak.

“Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik… bahkan tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata MK.

Gugatan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal tersebut berbunyi:

“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengubah tafsir pasal itu agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.

Mereka menilai aturan saat ini “menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik”.

Namun MK menegaskan tidak menemukan alasan kuat untuk meninggalkan pendirian sebelumnya yang telah ditegaskan dalam sejumlah putusan: 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025. (*/Rel)

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses